JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperjelas aturan mengenai komponen biaya kargo udara. Langkah ini diambil melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk menetapkan komponen pembentuk tarif kargo pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa institusinya tidak dapat menentukan tarif tunggal untuk kargo. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, Kemenhub dapat mengatur komponen-komponen yang membentuk biaya atau tarif kargo tersebut.
“Kami tidak dalam kapasitas menentukan tarif satu harga. Namun yang bisa kami lakukan adalah mengatur komponen pembentuk biaya atau tarif kargo tersebut,” ujar Lukman di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Lukman menambahkan, pembahasan mengenai tarif pembentuk kargo ini sedang berlangsung dan diharapkan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau PM. “Ini kami bahas dan jika selesai akan kami keluarkan dalam bentuk Permen atau PM,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meminta agar aturan standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis segera diselesaikan. Tujuannya adalah untuk menekan biaya logistik yang dilaporkan masih relatif tinggi.
“Kami coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik,” kata Purbaya saat ditemui usai Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8).
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap aduan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengenai dua persoalan dalam rantai logistik kargo udara. Permasalahan pertama terkait biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam pengiriman kargo udara.
Asperindo menilai pengenaan biaya-biaya tersebut di atas struktur biaya terminal kargo yang sudah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA). Asperindo berpendapat bahwa biaya Jasper dan Jaster berpotensi menduplikasi fungsi dan biaya yang sudah dijalankan oleh RA, sehingga menambah beban rantai pasok logistik nasional.
Masalah kedua yang diangkat Asperindo adalah ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai. Sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai penerbangan menetapkan angka pembagi 5.000, berbeda dari industri yang umumnya menggunakan angka pembagi 6.000.
Kondisi ini mengakibatkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan namun berukuran besar hingga sekitar 20%. Asperindo menilai perbedaan ini tidak mengacu pada pedoman baku dan berpotensi menaikkan ongkos kirim, yang memberatkan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor niaga elektronik (e-commerce).
Perbedaan tersebut juga dinilai memperlebar kesenjangan harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Menkeu Purbaya menilai kedua permasalahan ini sangat penting untuk transportasi barang antar pulau.
“Ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antarpulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antarpulau jadi mahal,” jelas Purbaya.
Komponen Tarif Kargo Udara
Ketua Umum Asperindo sekaligus Direktur Utama SAPX Express, Budiyanto Darmastono, menjelaskan bahwa biaya kargo berasal dari berbagai pungutan sepanjang proses pengiriman barang melalui bandara. Biaya tersebut mencakup komponen outgoing senilai Rp5.737 per kilogram dan incoming Rp2.380 per kilogram.
“Yang menjadi masalah utama kami adalah biaya kargo yang sekarang ini menjadi beban biaya pengiriman itu cukup besar sekali,” kata Budiyanto.
Ia merinci, secara umum biaya kargo terdiri atas tiket pesawat atau SMU (Surat Muatan Udara) dan biaya handling. Tarif SMU berbeda-beda berdasarkan wilayah tujuan, sedangkan biaya handling terbentuk dari sejumlah komponen yang dibebankan sebelum dan setelah barang diangkut.
“Dalam proses pengirim terlebih dahulu dikenakan biaya SMU. Selain itu terdapat biaya pemeriksaan barang melalui regulated agent (RA) senilai Rp1.200 per kilogram sebelum pajak pertambahan nilai (PPN). Di sejumlah wilayah yang belum memiliki RA, pengiriman juga dapat dikenakan biaya jasa pemeriksaan (Jasper) dan jasa terkait lainnya (Jaster),” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhub akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Regulasi ini diharapkan memberikan kejelasan komponen biaya kargo udara, sehingga struktur biaya lebih transparan dan mendukung efisiensi logistik.
“Perhubungan akan mempercepat proses-proses pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan, sehingga layanan di bandara nanti jelas seperti apa,” tegas Purbaya.
Analis penerbangan independen, Gatot Rahardjo, menyarankan pemerintah untuk menyederhanakan biaya kargo di bandara. Menurutnya, duplikasi biaya kargo yang dilaporkan Asperindo kepada Menteri Keuangan Purbaya memang terjadi.
“Ada biaya keamanan, ada biaya regulated agent (RA) dan biaya jasa bandara. Ini yang dirasa, biaya kargo itu lebih dari satu. Sehingga memang yang harus dilakukan adalah menghilangkan salah satu dari tiga biaya tersebut,” ujarnya.
Gatot menambahkan, regulator dapat menyatukan biaya kargo tersebut dalam satu pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi. “Bisa juga biaya ini digabungkan jadi satu, tinggal bagaimana keinginan Asperindo. Cuma yang dimaksud Asperindo itu biaya kargo dinilai sebagai biaya tingi karena duplikat (lebih dari satu) biaya tadi,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya pemerintah mengatur tegas mekanisme pembiayaan kargo, tanpa mengintervensi tarif, tetapi lebih pada pengaturan aturan mainnya.






