Beranda / Berita / Nasional / KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di delapan lokasi yang berbeda, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Langkah ini merupakan pengembangan perkara korupsi terkait pengajuan restitusi pajak yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madya Banjarmasin, Mulyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai dari Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus 2026. Dari hasil penyisiran, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus yang sedang diusut.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Budi. Dokumen-dokumen yang ditemukan ini akan segera ditelaah lebih lanjut oleh penyidik untuk menganalisis relevansinya dengan konstruksi perkara yang sedang didalami.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan adanya pengembangan penyidikan dalam kasus ini. Disebutkan bahwa terdapat tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang telah diterbitkan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Selasa (4/8) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, mengungkapkan bahwa tiga sprindik tersebut mencakup penerimaan, pemberian kepada pejabat negara, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus suap restitusi pajak ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal yang diajukan adalah Rp 49,47 miliar, dengan koreksi sebesar Rp 1,14 miliar, sehingga total restitusi yang diajukan menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka. Ia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari. Selain Mulyono, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka: Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *