Beranda / Berita / Nasional / KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar dalam Kasus Izin Tinggal WNA yang Jerat Silmy Karim

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar dalam Kasus Izin Tinggal WNA yang Jerat Silmy Karim

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar dalam Kasus Izin Tinggal WNA yang Jerat Silmy Karim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) periode 2022-2026. Kasus ini turut menjerat Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.

Salah satu saksi yang diperiksa pada hari ini adalah Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti. “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar atas nama RHS, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (28/8/2026).

Selain Haryo, dua pejabat imigrasi lainnya juga turut dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra (KOD), Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Dalam upaya pemberantasan korupsi ini, KPK telah melakukan penyitaan aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar. Aset yang disita terdiri dari berbagai jenis, meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers pada Rabu (19/8).

Taufik menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aset dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa penyidik menemukan adanya sejumlah aset yang diduga telah diatasnamakan oleh orang lain. Hal ini berpotensi menjadi jeratan hukum baru, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu,” ujar Taufik.

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang berhasil dikumpulkan dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga memiliki dugaan bahwa Silmy Karim menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta setiap minggunya.

Berikut adalah daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

  • Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *