JAKARTA – Tarif resmi untuk layanan Light Rail Transit (LRT) Jakarta pada rute Velodrome-Manggarai telah ditetapkan sebesar Rp 5.000. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa tarif ini akan berlaku secara flat dan akan dievaluasi kembali pada bulan Oktober.
“Nanti bulan Oktober kita lakukan evaluasi, nanti akan ada perhitungan kembali berapa tarifnya kita sesuaikan setelah ada perhitungan di bulan Oktober,” ujar Pramono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Sebelum LRT Jakarta rute Velodrome-Manggarai beroperasi secara resmi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 8. Pemberlakuan tarif ini sedang dalam persiapan melalui Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Mengenai sebelum sampai dengan beroperasi secara resmi, kami akan memberlakukan tarif Rp 8 itu kapan adalah segera kami persiapkan Pergubnya,” jelasnya.
Tarif Rp 8 tersebut akan berlaku hingga peresmian LRT Jakarta. Setelah diresmikan, tarif kembali menjadi Rp 5.000 secara flat.
“Nanti setelah Pergubnya jalan sampai dengan kapan kemudian diresmikan, tentunya begitu diresmikan yang diberlakukan adalah harga yang sekarang diberlakukan untuk LRT yaitu Rp 5.000 secara flat,” ungkapnya.
Besaran tarif LRT ini tidak bersifat final dan akan terus dievaluasi. Pemprov DKI akan melakukan kajian ulang pada Oktober untuk menentukan tarif yang paling sesuai.
Mengenai jadwal pasti operasional LRT Jakarta rute Velodrome-Manggarai, Pemprov DKI masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Jadi untuk LRT-nya sendiri kapan beroperasi, tentunya kami sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat,” pungkas Pramono.






