Depok, Jawa Barat – Seorang pria berinisial FFA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan teror terhadap tetangganya di Pancoran Mas, Kota Depok. Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan alasan di balik keputusan untuk tidak menahan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka menjelaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka didasarkan pada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik. “Kenapa tidak ditangkap dan tidak ditahan? Karena memang ada syarat-syarat penahanan yang harus dipenuhi oleh penyidik dan untuk sangkaan pasal ini ya, memang tidak termasuk dalam Pasal 100 ayat 2 (KUHAP),” ujar AKBP Made Gede Oka saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2026).
Pasal 100 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang pengecualian syarat objektif penahanan yang berkaitan dengan batas minimal ancaman pidana penjara selama lima tahun. “Bukan mengecilkan suatu perkara ya. Kalau melakukan perusakan dan dilakukan hanya sendiri, bukan bersama-sama, ya tidak masuk dalam pasal pengecualian atau bukan masuk ke pasal tertentu seperti 100 ayat 2 KUHAP,” ungkapnya lebih lanjut.
Saat ini, berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dikaji sebelum dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkara sudah dilimpah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah tahap 1,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana perusakan dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan, sesuai dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selisih Paham Menahun
Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa perselisihan paham antara terduga pelaku dan korban telah berlangsung sejak tahun 2024. “Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran,” ujar AKBP Made, Senin (20/7).
AKBP Made menambahkan bahwa pertikaian antara terlapor dan pelapor kerap terjadi sejak 2024. Konflik ini bahkan telah dimediasi oleh beberapa pihak, namun tetap berlanjut hingga terjadi perusakan pagar rumah korban. “Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini,” jelasnya.
Sejak saat itu, kedua belah pihak terus berselisih paham. Merasa tidak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi. “Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar,” tuturnya.
“Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut,” tambahnya.
Korban Jual Rumah Akibat Teror
Sebelumnya, rumah milik keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, menjadi sasaran teror oleh tetangganya. Tindakan teror ini bahkan sampai membuat keluarga Azis memutuskan untuk menjual rumah mereka.
Teror oleh tetangga ini sempat viral di media sosial. Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan seorang pria melemparkan helm ke rumah tetangga yang merupakan milik keluarga Azis. Sebelum melakukan pelemparan helm, pria tersebut terlihat mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah korban.
Pada hari yang berbeda, pria yang sama juga terlihat membuang sampah ke rumah korban. Sejumlah warga sempat berusaha melerai aksi pria tersebut, namun situasi justru memicu keributan lebih lanjut.





