JAKARTA – Dua puluh satu tahun setelah berpulang, pemikiran Nurcholish Madjid atau Cak Nur mengenai keislaman, kebangsaan, demokrasi, dan kepemimpinan kembali relevan dibahas. Hal ini disuarakan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mohammad Mahfud MD dalam Orasi Budaya bertajuk “Meluruskan Kepemimpinan Nasional” pada Haul ke-21 Cak Nur di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Mahfud MD menyoroti persoalan kekuasaan yang cenderung melampaui batas, politik berbiaya mahal, korupsi, serta penegakan hukum yang dianggap belum merata. Ia mengutip ungkapan klasik “power tends to corrupt,” yang menjelaskan bahwa kekuasaan selalu menggoda pemiliknya untuk mempertahankan jabatan, bahkan jika itu berarti menyimpang dari amanah.
“Siapa pun yang berkuasa itu akan digoda oleh lingkungannya untuk terus berkuasa,” ujar Mahfud. Ia menekankan bahwa demokrasi yang sesungguhnya tidak hanya tentang pemilu, tetapi juga tentang kemampuan membatasi kekuasaan, baik dari segi kewenangan maupun masa jabatan. Konstitusi dan demokrasi yang tidak disertai pembatasan kekuasaan dinilai Mahfud hanya tinggal nama.
Pancasila sebagai Landasan Bangsa
Mahfud MD menggarisbawahi Pancasila sebagai fondasi kokoh bagi Indonesia yang beragam. Ia mengutip pemikiran Cak Nur yang menyebut Pancasila sebagai mitsaqan ghalizhan, sebuah perjanjian luhur bangsa yang menjadi titik temu bagi keberagaman agama, suku, budaya, dan pandangan politik. Perjanjian ini tidak boleh dirusak oleh kekerasan, radikalisme, atau pemaksaan kehendak, melainkan harus dijaga melalui kesepakatan rakyat dan mekanisme konstitusional.
Lebih lanjut, Mahfud memaparkan “Triseloka Cak Nur”: ummatan wahidah (umat yang satu), kalimatun sawa’ (mencari titik temu), dan al-hanifiyyah as-samhah (keberagamaan yang lurus dan toleran). Prinsip ini mengajarkan bahwa identitas keagamaan tidak perlu dipertentangkan dengan identitas kebangsaan, dan semua warga negara dapat bersama-sama memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan tanpa mempersoalkan agama masing-masing.
Kritik terhadap Politik Uang dan Korupsi
Dalam arena perebutan kekuasaan, Mahfud MD menyoroti sindiran Cak Nur mengenai pergeseran ukuran pemimpin ideal. Jika seharusnya dinilai dari visi, kapasitas, popularitas, elektabilitas, integritas, dan moralitas, dalam praktiknya seringkali yang menjadi patokan adalah “isi tas” atau modal finansial. Hal ini membuat politik berisiko kehilangan esensinya sebagai jalan pengabdian dan berubah menjadi investasi yang harus dikembalikan.
“Yang ada adalah isi tas,” ujar Mahfud, yang disambut tawa hadirin. Humor ini menyimpan kritik serius tentang bagaimana uang mendominasi politik, membuka lahan subur bagi korupsi. Padahal, menurut Cak Nur, kepemimpinan adalah amanah yang harus digunakan untuk membangun keadilan, menegakkan kebenaran, dan menyejahterakan masyarakat.
Mahfud mengingatkan bahwa substansi pemerintahan lebih penting daripada simbol. Negara tidak perlu diberi label agama tertentu jika mampu menjaga kebebasan beragama, keselamatan, dan menghadirkan keadilan serta kesejahteraan. Ia mengutip Gus Dur, yang menyatakan bahwa Tuhan lebih membutuhkan pembelaan terhadap manusia yang lemah, miskin, tertindas, dan diperlakukan tidak adil.
Ancaman Kekuasaan terhadap Sistem dan Hukum
Mahfud MD mengidentifikasi ancaman terbesar Indonesia saat ini bukan lagi pertentangan identitas, melainkan ketika fenomena power tends to corrupt memengaruhi sistem dan hukum. Ia mencontohkan kritik terhadap perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dinilainya berpotensi mengorbankan sistem pemberantasan pencucian uang demi kebutuhan finansial jangka pendek.
“Kita sudah masuk FATF susah-susah, malah dibuat undang-undang konyol kayak gitu hanya karena negara perlu uang mungkin untuk beberapa tahun ke depan. Ini yang dirusak adalah sistem yang panjang,” kritik Mahfud. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan tidak hanya perlu dibatasi agar pemimpin tidak menjabat terlalu lama, tetapi juga dicegah agar tidak menggunakan hukum untuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek dengan mengorbankan sistem jangka panjang.
Keadilan dalam Penegakan Hukum
Mahfud MD juga mengkritik penegakan hukum yang terkesan timpang. Ia menggambarkan bagaimana orang kecil, seperti pedagang sayur atau gorengan, mudah dipersoalkan karena dianggap mengganggu ketertiban, sementara kasus korupsi besar seringkali berujung pada perdebatan pasal yang panjang tanpa kepastian hukum.
“Kalau orang korupsi, sudah jelas korupsinya besar, ‘Oh, itu bukan punya dia. Ini pasalnya pasal sekian, pasal sekian.’ Aman-aman saja orang yang korupsi, sementara orang kecil terus dikejar-kejar,” kata dia. Keadilan menjadi kunci makna demokrasi, konstitusi, dan Pancasila. Fondasi bangsa kehilangan arti jika kekuasaan tidak digunakan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.
Mencari “Muazin-Muazin Baru”
Di penghujung orasinya, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk mencari “muazin-muazin baru.” Ini bukan sekadar seruan ritual, melainkan panggilan bagi individu yang berani menyuarakan kebenaran ketika kekuasaan mulai menyimpang dari amanah. Jika generasi Cak Nur berjuang menjembatani hubungan Islam, demokrasi, dan negara, generasi sekarang dituntut memastikan demokrasi tidak dikuasai uang, kekuasaan tidak merusak hukum, dan negara tetap berpihak pada keadilan.
“Saya hanya mengajak kita mengingat kembali apa yang sudah diperjuangkan Cak Nur dan kita harus azan kembali untuk itu. Harus muncul muazin-muazin baru,” ujar Mahfud. Peringatan 21 tahun wafatnya Cak Nur ini menjadi cermin untuk melihat kondisi Indonesia hari ini, mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.






