Bareskrim Polri berhasil menggerebek aktivitas judi kasino yang beroperasi di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Kepulauan Riau. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (15/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB ini berhasil mengamankan total 197 orang.
Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selama dua hingga tiga bulan. “Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino,” ungkap Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya di Polresta Barelang pada Minggu (16/8/2026).
Dari 197 orang yang diamankan, terdapat berbagai peran, mulai dari pemilik atau owner berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dan dua marketing. Sisanya sebanyak 96 orang merupakan pemain.
Lebih lanjut, Irjen Nunung merinci bahwa dari 96 pemain tersebut, 86 orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sementara 10 lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Rincian WNA tersebut meliputi tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Para tersangka, terutama penyelenggara judi kasino, dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c, serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Untuk penyelenggara perjudian ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Nunung.
Pada perkembangan terpisah, Sabtu (29/8), Bareskrim mengumumkan bahwa pemilik kasino yang teridentifikasi sebagai Suwanda alias Akau, tidak hanya dijerat pasal perjudian, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” jelas Irjen Nunung.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Polda Kepri turut berperan aktif, sementara polres setempat memberikan bantuan dalam pelaksanaan penggerebekan. “Karena dari 197 itu tentu tidak mampu dengan cepat dilakukan pemeriksaan oleh kami saja, tentu harus ada dari wilayah,” tambah Irjen Nunung.
Dari lokasi penggerebekan, tim Bareskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp 7,79 miliar, yang terdiri dari Rp 7 miliar di dalam tiga brankas, Rp 500 juta dari aktivitas penukaran chip, dan Rp297.213.000 lainnya.
Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita meliputi 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Pada Selasa (18/8), sebanyak 9 tersangka kasus ini dibawa dari Batam ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Para tersangka, yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan tangan terborgol.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi membenarkan hal tersebut. “Betul, sembilan tersangka bersama barang bukti kasus kasino di Batam dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam. Terdiri dari tujuh tersangka laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya kepada wartawan.
Penyidik juga terlihat membawa sejumlah koper dan sebuah bungkusan berukuran sedang yang diduga terkait dengan barang bukti dalam kasus ini.






