Beranda / Berita / Nasional / Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Bencana Nasional: Korban Jadi Prioritas Utama

Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Bencana Nasional: Korban Jadi Prioritas Utama

Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Bencana Nasional: Korban Jadi Prioritas Utama

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Putusan ini menetapkan bahwa jumlah korban menjadi indikator utama yang harus dipenuhi untuk menentukan status bencana nasional.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan perkara 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8/2026). “Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 mengatur penetapan status bencana nasional maupun daerah harus memenuhi lima indikator. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luasan wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi.

“Artinya, apabila salah satu dari lima indikator tersebut tidak terpenuhi, maka bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah,” jelas hakim MK.

Mahkamah kemudian mencermati bahwa kelima indikator tersebut secara konseptual saling terkait. Satu indikator dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh indikator lainnya. Contohnya, indikator dampak sosial ekonomi beririsan bahkan tumpang tindih dengan indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana serta prasarana.

“Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah atau tersendiri,” kata hakim.

Mahkamah menilai penerapan ketentuan kumulatif lima indikator tersebut menyulitkan pemenuhan kondisi bencana yang faktual terjadi di lapangan. Untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya korban bencana, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan bersyarat terhadap norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007.

“Dengan memberlakukan kriteria yang menjadi indikator sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 tersebut menjadi tidak bersifat kumulatif secara sepenuhnya, namun bersifat kumulatif secara terbatas,” ujar hakim.

Mahkamah memutuskan bahwa jika tiga dari lima indikator telah terpenuhi, maka indikator yang dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 dianggap sudah terpenuhi. Ketentuannya adalah dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama dari sekurang-kurangnya tiga indikator yang wajib dipenuhi.

“Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal,” ujar hakim MK.

Pilihan terhadap tiga indikator ini juga bertujuan mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan responsivitas terhadap penanggulangan bencana di daerah. Mahkamah menyatakan, jika suatu bencana tidak memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama, maka bencana tersebut dikategorikan sebagai bencana daerah.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar hakim MK.

Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh dalil mengenai potensi konflik kepentingan, subjektivitas politik, dan penyalahgunaan diskresi jika penetapan status dan tingkatan bencana tetap diserahkan kepada peraturan presiden. Hal ini karena para pemohon tidak menguraikan secara jelas kaitan antara peraturan presiden dengan isu-isu tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 84 Undang-Undang 24/2007 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *