Beranda / Berita / Nasional / Polri Tangani 189 Kasus Karhutla, 89 Tersangka Individu

Polri Tangani 189 Kasus Karhutla, 89 Tersangka Individu

Polri Tangani 189 Kasus Karhutla, 89 Tersangka Individu

JAKARTA – Polri mengungkap progres penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Hingga kini, tercatat sebanyak 189 laporan polisi (LP) telah masuk terkait karhutla, dan 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa timnya dan jajaran Bareskrim khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) terus menelusuri Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran. “Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin,” ujar Irhamni di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Polri berkomitmen melakukan upaya intensif dan proaktif dalam mencari pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan maupun kawasan hutan. “Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin,” tambahnya.

Irhamni menjelaskan bahwa peningkatan penanganan kasus ini sejalan dengan kegiatan asistensi yang dilakukan oleh jajaran Polda bersama Dittipidter Bareskrim. Selain fokus pada penindakan, Polri juga giat melakukan langkah pencegahan untuk mengantisipasi meluasnya karhutla.

Untuk mendukung upaya pencegahan, sekitar 450 personel dari lembaga pendidikan Polri telah dikerahkan untuk melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi kemarau panjang yang dipengaruhi oleh fenomena El Nino.

“Secara proaktif juga kami melakukan asistensi terkait pencegahan. Kemarin dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif, preventif,” jelasnya.

Mengenai status tersangka, Irhamni menyebutkan bahwa 89 tersangka yang ditangani sejauh ini adalah individu. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus-kasus tersebut. “Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi,” imbuhnya.

Irhamni memastikan bahwa pihak korporasi juga akan ditindak jika penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam aktivitas pembakaran lahan. “Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti. Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegas Irhamni.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *