SUKOHARJO – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah markas kasino ilegal yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Tempat perjudian ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, operasional markas kasino tersebut telah berlangsung selama sekitar empat hingga lima bulan. Ia menambahkan bahwa sekitar dua bulan sebelumnya, Polres Sukoharjo bersama Pemerintah Daerah pernah melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Namun, saat itu kondisi bangunan tertutup dan tidak ditemukan adanya kegiatan mencurigakan.
Bangunan yang digunakan untuk aktivitas kasino tersebut sekilas tampak seperti gudang biasa. Bahkan, ketika dicari melalui mesin pencarian Google, lokasi tersebut masih terdaftar atas nama sebuah perusahaan. “Sebenarnya gudang itu ada namanya di Google, muncul nama PT atau CV apa gitu. Tapi ternyata di dalamnya tidak ada kegiatan dari CV atau PT tersebut. Ini murni digunakan sebagai server atau posko perjudian,” jelasnya.
Menurut Kapolres, laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut mulai muncul karena kegiatan yang ramai terjadi pada malam hari. Padahal, umumnya kawasan pergudangan lebih aktif pada siang hari. “Warga lapor, kok kalau malam ada aktivitas keluar masuk, padahal kalau pergudangan biasanya kan siang hari. Nah, ini justru banyak kegiatannya di malam hari,” tambahnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, sebanyak 70 orang sempat diamankan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif lebih lanjut, 30 dari 70 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.






