JAKARTA – Upaya pelarian narapidana kasus narkoba kelas kakap, Bayu Wicaksono alias Ncek, telah berakhir. Buronan yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, ini berhasil diringkus di Tachileik, Myanmar.
Bayu Wicaksono, yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan narkotika di Malaysia, ditangkap oleh otoritas Myanmar pada Jumat, 17 Juli 2026. Setelah penangkapan, ia langsung diserahkan kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Eko menjelaskan bahwa tim gabungan telah melakukan penjemputan langsung ke Myanmar untuk membawa Bayu kembali ke tanah air. Proses pemulangan Bayu dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim dari Divhubinter Polri.
“Tim penjemput ke Myanmar tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB. Direncanakan tiba di lobby Bareskrim Polri pukul 19.00 WIB,” jelas Eko.
Bayu Wicaksono sebelumnya merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Ia dilaporkan melarikan diri pada 21 April 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, pada saat itu membenarkan kabar kaburnya Bayu. “Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April,” ujar Kusnali.
Selama masa pelariannya, Bayu Wicaksono diduga masih aktif dalam praktik gelap narkotika. Ia diduga menjadi pengendali jaringan narkoba yang beroperasi lintas negara, khususnya di wilayah Malaysia.






