Seorang pria bernama Nawawi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Enung. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 20 Agustus 2026.
Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan pidana 15 tahun penjara. Kasus ini terjadi di Desa Nagrak, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam, 18 Januari 2026.
Peristiwa tragis ini bermula ketika seorang saksi bernama Endang mendatangi rumah terdakwa dan istrinya. Terdakwa Nawawi meminjam sepeda motor milik Endang, namun kemudian menggadaikannya. Merasa dirugikan, Endang bersama seorang tukang ojek bernama Jamal mendatangi kediaman terdakwa.
Setibanya di lokasi, Endang melihat terdakwa duduk di ruang tamu. Nawawi menghampiri Endang dan meminta maaf atas tindakannya. Saksi lain, Maharani, kemudian menghubungi warga setempat bernama Sape’i untuk menengahi permasalahan tersebut. Sape’i meminta Nawawi menunjukkan lokasi motor Honda BeAT milik Endang yang telah digadaikan.
Dalam proses mediasi tersebut, terdakwa yang saat itu mengenakan sarung meminta bantuan istrinya, Enung, untuk mengambilkan celana pendek yang berada di kamar belakang. Enung mengambilkan celana tersebut sambil mengeluh. Terdakwa kemudian mengikuti korban ke kamar.
Saat korban berbalik badan untuk keluar kamar, terdakwa tiba-tiba mengambil pisau dari dalam tas kecil. Ia kemudian mendekap korban dari belakang dan menutup matanya. “Kemudian terdakwa menyayat leher saudari Enung. Karena saudari Enung melawan, terdakwa Kembali menghunuskan pisau tersebut dan mengenai baju belakang tepatnya pada bagian punggung sebelah kiri dan punggung bawah,” ujar jaksa.
Enung yang terluka parah dan bersimbah darah berusaha berlari keluar rumah. Para tamu yang hadir di lokasi kejadian segera memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.






