JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan kemungkinan merevisi target pertumbuhan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) pada tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul kinerja industri hingga Juli tahun ini yang menghadapi tekanan signifikan akibat penurunan nilai portofolio investasi serta daya beli masyarakat yang mempengaruhi permintaan produk asuransi dan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa proyeksi awal OJK untuk industri asuransi adalah pertumbuhan sekitar 6–8% tahun ini, sementara dana pensiun diproyeksikan tumbuh 9–11%. Namun, perkembangan hingga pertengahan tahun menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap proyeksi tersebut.
“Dengan kondisi seperti ini mungkin kita akan merevisi proyeksinya. Kondisinya memang seperti ini, tetapi kami berharap masih positif,” ujar Ogi dalam sebuah diskusi dengan redaktur media massa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8/2026).
Data OJK per Juli 2026 mencatat total aset sektor PPDP mencapai Rp2.964,56 triliun, dengan pertumbuhan 4,48% secara tahunan (year-on-year/yoy). Namun, jika dibandingkan dengan posisi akhir 2025, pertumbuhan secara year-to-date (ytd) hanya sebesar 0,37%. Nilai investasi PPDP tercatat Rp2.276,91 triliun, tumbuh 4,72% secara tahunan, namun mengalami koreksi 0,15% sepanjang tahun berjalan.
Perbedaan laju pertumbuhan aset PPDP dengan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi perhatian. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% pada kuartal II-2026, sementara aset PPDP hanya tumbuh 4,48% secara tahunan. Ogi menilai hal ini menunjukkan bahwa kedalaman sektor PPDP terhadap perekonomian belum meningkat.
Investasi Menjadi Tekanan
Salah satu faktor utama yang menahan kinerja aset adalah perkembangan nilai investasi. Dari total aset PPDP yang hampir mencapai Rp3.000 triliun, sekitar Rp2.277 triliun ditempatkan pada berbagai instrumen investasi. Komposisi investasi tersebut terdiri dari 56,11% pada surat berharga negara (SBN), 13,44% deposito, 9,48% saham, 7,06% obligasi, 6,83% reksa dana, 5,17% investasi lain, dan 1,46% surat berharga lain.
Ogi menjelaskan bahwa koreksi harga pada instrumen investasi telah memengaruhi nilai portofolio perusahaan. “Salah satu faktor yang kondisi ini seperti sekarang adalah penurunan nilai investasi. Kalau dari saham, pasti ada [penurunan],” katanya.
Penting untuk dicatat bahwa penurunan nilai investasi ini belum tentu berarti kerugian yang terealisasi. Selama aset masih dimiliki, koreksi harga bersifat penurunan nilai secara *mark-to-market*. Kerugian baru terealisasi jika perusahaan terpaksa melepas aset pada harga yang lebih rendah, misalnya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Risiko akan meningkat jika tekanan pasar berlanjut dan nilai investasi tidak kembali pulih, yang secara langsung dapat memengaruhi nilai aset industri karena besarnya portofolio perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Daya Beli Ikut Menekan
Tantangan kedua berasal dari sisi masyarakat. Ogi mengemukakan bahwa ketika daya beli masyarakat tertekan, produk asuransi dan dana pensiun cenderung tidak menjadi prioritas utama rumah tangga. Konsumen cenderung memenuhi kebutuhan pokok terlebih dahulu sebelum mengalokasikan pendapatan untuk proteksi dan tabungan hari tua.
“Asuransi atau program pensiun menjadi prioritas sekunder. Itu yang kita dapatkan juga,” ujar Ogi. Indikasi ini terlihat dari jumlah akun PPDP yang per Juli 2026 tercatat 518,66 juta akun, turun 13,95% secara tahunan. Rinciannya, sekitar 457,01 juta akun asuransi, 30,67 juta akun dana pensiun, dan 30,98 juta akun penjaminan.
Tekanan ini terjadi di tengah tingkat inklusi industri yang masih relatif rendah. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan tingkat inklusi perasuransian baru mencapai 12,21%, sementara dana pensiun hanya 5,42%. Angka ini kontras dengan tingkat literasi yang masing-masing telah mencapai 38,98% dan 27,05%.
Kejar Pertumbuhan Jangka Panjang
Meskipun mempertimbangkan penyesuaian proyeksi jangka pendek, OJK tetap pada arah pengembangan jangka panjang untuk industri PPDP. Regulator menilai rendahnya penetrasi menunjukkan ruang pertumbuhan industri yang sangat besar. Per Desember 2025, aset asuransi baru setara 10,37% terhadap produk domestik bruto (PDB), sedangkan dana pensiun 7,75%. Target jangka panjangnya masing-masing adalah 20% dan 60% pada tahun 2045.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, OJK menerapkan strategi “raising the bar”, yang mencakup peningkatan permodalan, pendalaman pasar, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, pembangunan ekosistem industri, serta penerapan *best practices* dan standar internasional. Selain itu, sumber pertumbuhan baru terus dibuka melalui asuransi mikro dan inklusif, asuransi bencana, perluasan dana pensiun bagi pekerja informal, digitalisasi, serta penguatan industri penjaminan.
Dengan demikian, revisi proyeksi yang sedang dipertimbangkan lebih merupakan penyesuaian terhadap kondisi tahun 2026 daripada perubahan arah kebijakan. Tantangan utama OJK saat ini adalah menjaga pertumbuhan positif industri PPDP di tengah tekanan investasi dan daya beli, sambil memastikan industri tidak kehilangan momentum untuk memperbesar penetrasi dan mengejar ketertinggalannya dari industri sejenis di negara lain.






