JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan mengenai tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, pada surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diajukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Hasto menjelaskan bahwa kepemimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersifat kolektif-kolegial.
Sebelumnya, surat komitmen tersebut hanya memuat tanda tangan pimpinan DPR lainnya, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Hasto mengonfirmasi bahwa respons pimpinan DPR terhadap aksi massa sebelumnya telah dibahas bersama oleh Puan Maharani, Dasco, dan pimpinan DPR lainnya.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujar Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Hasto menegaskan kembali komitmen kuat PDIP dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyatakan bahwa DPP PDIP telah menugaskan fraksi partai untuk memberikan penjelasan yang diperlukan terkait hal ini. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan bagian integral dari sikap politik PDIP, bahkan menjadi salah satu pilar eksistensi partai sejak masa Orde Baru.
“Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat aja dirampas dalam pemilu.”
PDIP Dukung RUU Perampasan Aset
Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa PDIP secara tegas mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Sikap ini, menurutnya, telah tertuang dalam keputusan kongres partai.
“Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan,” ujarnya.
Hasto juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang tegas dan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi. Ia berpendapat bahwa efektivitas undang-undang harus didukung oleh komitmen dari seluruh penyelenggara negara.
“Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadership-nya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum,” sambungnya.
Menurutnya, keberadaan undang-undang harus dibarengi komitmen yang menyeluruh dari seluruh elemen penyelenggara negara. Ia mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri lahir pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, menunjukkan komitmen PDIP terhadap isu ini.
“Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” tuturnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR diketahui menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, beserta rekan-rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi tersebut, DPR berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan Botok Pati cs berlangsung di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal. Dasco menyatakan kesepakatan mengenai target pengesahan RUU tersebut.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco kepada Botok dkk.






