Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti adanya kebocoran penerimaan negara yang signifikan akibat praktik pengemplangan pajak oleh sejumlah perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 40 perusahaan yang terindikasi kuat melakukan praktik tersebut, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan pendalaman yang telah dilakukan terhadap salah satu perusahaan, terungkap potensi kerugian negara mencapai Rp 5 triliun. Praktik ini melibatkan perusahaan di sektor baja yang tidak beroperasi sesuai aturan, serta perusahaan di sektor bahan bangunan. Selain itu, Kemenkeu juga sedang menangani kasus penyelundupan yang berkontribusi pada kebocoran penerimaan negara.
“Dari perusahaan baja yang gak beroperasi dengan benar sesuai dengan aturan yang ada, itu bisa Rp5 triliun lebih. Dari bahan bangunan yang sama cara bekerjanya, lalu dari selundupan-selundupan kami beresin juga,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (28/8/2026).
Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Juli 2026 tercatat sebesar Rp 1.209,6 triliun, sementara target penerimaan pajak untuk tahun 2026 adalah Rp 2.591,4 triliun. Angka ini menunjukkan masih ada ruang signifikan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Purbaya menegaskan bahwa kebocoran penerimaan negara ini tidak terlepas dari keterlibatan oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Adanya perusahaan yang beroperasi selama puluhan tahun tanpa terdeteksi menunjukkan adanya permainan di internal instansi terkait.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu, puluhan tahun beroperasi, dan nggak ketahuan, berarti ada yang bermain. Kita tahu sih kira-kira ada yang main siapa aja. (Dipecat) dalam waktu dekat,” terang Purbaya.
Menkeu menekankan bahwa penindakan tegas terhadap perusahaan asing yang tidak patuh pajak sangat penting untuk menjaga daya saing industri nasional. Laporan dari pengusaha lokal juga telah diterima, yang mengindikasikan bahwa ketidakpatuhan perusahaan asing dapat mendorong pengusaha lokal untuk bertindak serupa demi persaingan yang sehat.
“Mereka ngasih tau ke saya atau memberi sinyal lah. Kalau yang China gak diberesin, mereka (pengusaha lokal) juga akan begitu supaya bisa bersaing. Jadi saya mesti beresin betul itu dalam waktu dekat,” tuturnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan ekstensifikasi pajak guna mengoptimalkan potensi basis pajak yang ada. Maraknya praktik pengemplangan pajak ini menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara.
“Ini ekstensifikasi basednya diperbesar dengan memaksa dia comply. Satu perusahaan itu aja sampai Rp 1 triliun dapetnya loh sebetulnya. Banyak tuh dapatnya PPh (Pajak Penghasilan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), impornya juga bohong. Jadi kami beresin yang itu,” pungkas Purbaya.






