Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai penetapan kadernya yang juga merupakan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Veronika Lake, sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha. Hasto menegaskan bahwa partainya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan maupun intimidasi.
“Partai tidak menolerir terhadap berbagai bentuk intimidasi, tindak kekerasan, karena PDI Perjuangan adalah partai demokrasi yang segala sesuatunya dilakukan dalam koridor etika politik, moral yang baik, dan juga hukum,” ujar Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Hasto melanjutkan, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, telah memanggil Veronika untuk melakukan klarifikasi. Selain itu, usulan pembebastugasan Veronika dari daerah juga telah diajukan.
“Pak Komarudin Watubun sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah dilakukan klarifikasi, dan usulan pembebastugasan dari daerah sudah dilakukan,” jelasnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Veronika, Hasto menyatakan bahwa keputusan tersebut akan menunggu arahan dari Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha. Tiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dilansir dari detikBali, Rabu (26/8), ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT setelah menggelar perkara pada Senin (24/8).
“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra. Henry menambahkan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr. Icha.






