Geger Online – 23 September 2026 | Profil para penggugat ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi [titlebase] menjadi sorotan publik setelah sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar pada 23 September 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Gugatan ini menantang keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang dijadikan calon wakil presiden bersama pasangan calon presiden pada Pilpres 2024.
Berbagai organisasi dan tokoh publik menandatangani permohonan PHPU dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta Bonatua Silalahi, pakar kebijakan publik. Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan (alias Subhan Palal), Tiurma M.S. Sihombing (alias Mercy Sihombing), Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, dan sejumlah aktivis lainnya juga turut menambahkan nama mereka dalam daftar penggugat.
Para penggugat menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka mengutip Surat Keterangan Penyetingan Pendidikan yang dikeluarkan Kemendikbud pada 6 Agustus 2019, yang mereka nilai diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa bukti dokumen kelulusan yang memadai. Denny Indrayana menyoroti ketidaksesuaian prosedur tersebut dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang dokumen pendukung penyetaraan.
Also Read
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berargumen bahwa perkara ini masuk dalam ranah pemakzulan, bukan perselisihan hasil pemilihan. Kuasa hukum KPU menyatakan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi terbatas pada sengketa hasil pemilihan, sedangkan masalah pendidikan Gibran merupakan mekanisme administratif yang diatur konstitusi secara terpisah. Mereka menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan aturan yang sudah ada, bukan menciptakan interpretasi baru di luar kerangka hukum.
Sidang lanjutan pada 23 September 2026 menampilkan kehadiran Ketua KPU Mochammad Affifuddin bersama sepuluh perwakilan KPU, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, dan perwakilan FPP TNI memberikan keterangan terkait latar belakang gugatan, menekankan pentingnya akuntabilitas kandidat bahkan setelah pelantikan. Mereka berargumen bahwa pelantikan tidak menghapus cacat administratif yang muncul pada tahap pencalonan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti lengkap revisi Peraturan KPU yang menjadi dasar penetapan syarat pendidikan. Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa persyaratan pendidikan bersifat imperatif dan wajib dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Ia menuntut agar Mahkamah membuka ruang pembuktian untuk menguji keabsahan surat penyetaraan tersebut.
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, konsekuensinya dapat berupa pembatalan pencalonan, bahkan setelah pelantikan. Hal ini menciptakan preseden penting bagi sistem pemilu Indonesia, menegaskan bahwa persyaratan konstitusional tetap mengikat terlepas dari fase politik. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka KPU akan memperkuat posisinya bahwa mekanisme pemakzulan tidak dapat dipakai untuk mengubah syarat administratif.
Profil para penggugat ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi [titlebase] tidak hanya mencerminkan kepentingan politik, melainkan juga menyoroti dinamika lembaga pengawas pemilu, peran akademisi, dan veteran militer dalam menjaga integritas proses demokrasi. Keputusan MK nantinya akan menjadi tolok ukur bagi kepastian hukum dalam pemilihan umum berikutnya.
Kesimpulannya, kasus ini menguji batas antara persyaratan administratif dan mekanisme pemakzulan, sekaligus menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Para penggugat berharap keputusan yang tegas dapat memperkuat prinsip bahwa tidak ada kandidat yang kebal terhadap aturan, sementara KPU menegaskan pentingnya stabilitas politik pasca-pemilu.
![KPK Sita Mercy Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha [titlebase]](https://gegeronline.co.id/wp-content/uploads/2026/09/kpk-sita-mercy-anggota-dprd-bengkulu-vinna-ledy-diduga-pemberian-pengusaha-titlebase.webp)



