Tipu Kantor Sendiri, Mantan Marketing Leasing FIF Ditangkap Saat Dagang Sayur di Pasar

Author Image

Francisca Thiara

-

gegeronline.co.id

Terbit

22 September 2026, 17:52 WIB

Tipu Kantor Sendiri, Mantan Marketing Leasing FIF Ditangkap Saat Dagang Sayur di Pasar
Tipu Kantor Sendiri, Mantan Marketing Leasing FIF Ditangkap Saat Dagang Sayur di Pasar
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 22 September 2026 | Pelarian seorang mantan karyawan perusahaan pembiayaan akhirnya terhenti di tangan pihak berwajib. Aksi nekat tipu kantor sendiri, mantan marketing leasing FIF ditangkap saat dagang sayur di pasar oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Minggu, 20 September 2026. Pelaku berinisial Lutfi Yuliansyah (29) diamankan petugas saat sedang menjajakan dagangannya di Pasar Natar, Lampung Selatan.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari audit internal yang dilakukan oleh PT FIF Cabang Pringsewu. Perusahaan menemukan adanya kejanggalan pada 27 kontrak pembiayaan yang mengalami tunggakan angsuran secara masif. Setelah dilakukan investigasi mendalam, diketahui bahwa Lutfi, yang merupakan mantan marketing credit executive, menjadi otak di balik pengajuan fiktif tersebut.

Modus operandi yang dijalankan pelaku cukup terencana. Ia diduga meminjam identitas warga berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan imbalan uang tertentu. Lutfi kemudian menggunakan identitas tersebut untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor, padahal kendaraan yang dijaminkan tidak pernah dimiliki oleh para debitur yang namanya dicatut. Inilah alasan mengapa kasus tipu kantor sendiri, mantan marketing leasing FIF ditangkap saat dagang sayur di pasar menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan data pribadi masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari tindak kejahatan, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah (BE-2757-DAE).
  • Satu unit iPhone 11 warna hijau.
  • Uang tunai sebesar Rp 965 ribu.
  • Satu unit gitar listrik merek Squier.

Kasus ini memicu kekhawatiran serius bagi masyarakat yang namanya dicatut. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya, menekankan bahwa proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan Lutfi. Ia menyoroti nasib para korban yang identitasnya digunakan tanpa izin, yang berisiko masuk dalam daftar hitam atau catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibat ulah pelaku yang melakukan tipu kantor sendiri, mantan marketing leasing FIF ditangkap saat dagang sayur di pasar, para korban kini terancam kesulitan mengajukan kredit di masa depan.

Ahadi mendesak aparat penegak hukum, pihak leasing, dan OJK untuk segera melakukan koordinasi guna memulihkan data para korban. Koreksi data sangat penting agar nama-nama warga yang tidak pernah menikmati fasilitas pembiayaan tersebut segera dibersihkan dari tanggung jawab administratif maupun finansial. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian berkelanjutan bagi masyarakat yang tidak bersalah.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan dokumen identitas pribadi. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga didorong untuk memperketat sistem verifikasi agar tidak mudah dimanipulasi oleh oknum internal yang berniat melakukan tindak kecurangan serupa di masa depan.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru