LEBAK, BANTEN – Aktivitas perburuan satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan lindung Gunung Kendeng, wilayah adat Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Para pemburu dilaporkan memasuki tanah ulayat dan mengincar berbagai jenis satwa, termasuk hewan yang dilindungi.
Laporan mengenai perburuan liar ini diterima langsung oleh tokoh adat dan Puun (pemimpin spiritual) masyarakat Baduy. “Kami mendapat laporan dari Puun, bahkan dari perangkat tokoh di lembaga adat, bahwa ada perburuan liar yang memasuki hutan lindung. Kami menyikapi laporan dari adat ini,” ujar Kepala Desa Kanekes atau Jaro Pemerintah Masyarakat Baduy, Oom, pada Sabtu (29/8/2026).
Diduga, para pemburu ini beroperasi di wilayah hutan Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik, yang merupakan bagian dari kawasan Baduy Dalam. Target utama perburuan dilaporkan adalah hewan seperti kancil dan tupai, yang keduanya merupakan satwa dilindungi.
Oom menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan target buruan lainnya adalah hewan seperti trenggiling (pesing) dan berbagai jenis burung yang juga dilindungi. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa para pemburu kedapatan membawa senapan angin saat beraksi. “Kalau lagi memburu, kemungkinan apa saja, entah misalnya tupai, kancil, pesing (trenggiling), burung. Yang saya simak dari laporan (Puun) itu tupai dan kancil,” jelasnya.
Perburuan liar ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada kerusakan ekosistem dan mengancam kelestarian satwa liar. Masyarakat adat Baduy memiliki amanat leluhur untuk senantiasa menjaga alam dan ekosistem di wilayah mereka. “Hewan banyak di sini, banyak binatang buas juga, kenapa harus melestarikan ekosistem, kami mengantisipasi hewan buas tidak mengganggu ke permukiman,” tutur Oom.
Hingga kini, pihak Jaro Pemerintah Masyarakat Baduy belum melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak kepolisian. Langkah awal yang diambil adalah dengan mengimbau dan mengajak warga yang tinggal di sekitar tanah ulayat untuk tidak melakukan perburuan. “Lapor ke aparat belum, ini kami baru memberi peringatan kami juga mengajak duduk bareng,” katanya.
Namun, jika upaya persuasif dan imbauan ini tidak diindahkan, serta aktivitas perburuan dan perusakan ekosistem terus berlanjut, warga Baduy menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Kalau misalnya sudah diberikan arahan sudah diberi imbauan, terpaksa kami pasti mengacu pada undang-undang yang berlaku,” tegas Oom.






