Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan peningkatan jumlah tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi 89 orang. Angka ini bertambah dari sebelumnya yang tercatat 72 tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 189 laporan polisi dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk proaktif dalam memburu pelaku pembakaran.
Saat ini, para tersangka yang diproses hukum sebagian besar adalah perorangan. Namun, Brigjen Pol Irhamni memastikan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak korporasi, baik dalam aspek perintah maupun transaksi yang mendasari kasus ini. “Kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” ujarnya.
Selain upaya penindakan, Polri juga melakukan asistensi dalam pencegahan karhutla. Sebanyak 450 personel dari lembaga pendidikan Polri telah diterjunkan untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya membakar lahan dan hutan, terutama saat musim kemarau panjang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 35 korek api, botol plastik berisi oli bekas, serta bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.






