Geger Online – 26 September 2026 | Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret KRMT Roy Suryo kembali memanas. Rismon usai dengar eksepsi Roy di sidang ijazah Jokowi: Mereka manfaatkan restorative justice saya [titlebase] menjadi sorotan tajam setelah kuasa hukum terdakwa menyinggung penerapan keadilan restoratif dalam nota perlawanan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Dalam nota eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo menyoroti adanya disparitas perlakuan hukum. Mereka membandingkan posisi Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma yang tetap diproses secara pidana, dengan kasus Rismon Sianipar yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Pihak Roy Suryo menilai bahwa perbedaan perlakuan ini mencerminkan adanya ketidakadilan serta potensi tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Rismon merasa keberatan namanya dibawa-bawa dalam pembelaan terdakwa. Rismon usai dengar eksepsi Roy di sidang ijazah Jokowi: Mereka manfaatkan restorative justice saya [titlebase] menegaskan bahwa penggunaan namanya sebagai pembanding dalam eksepsi tersebut hanyalah upaya untuk menarik simpati publik. Menurutnya, kubu Roy Suryo mencoba memanfaatkan momentum dari proses hukum yang pernah ia jalani untuk mendiskreditkan sistem peradilan yang saat ini sedang berjalan.
Also Read
Lebih lanjut, kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, rancu, dan kabur. Mereka menuntut agar majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut karena dianggap cacat formil dan materiil. Roy Suryo sendiri, melalui penasihat hukumnya Refly Harun, bersikukuh bahwa dakwaan tersebut prematur, terutama terkait pasal fitnah yang disangkakan kepada dirinya.
Meskipun tekanan hukum terus membayangi, Roy Suryo menegaskan komitmennya untuk tidak mundur. Ia bahkan secara tegas menolak tawaran restorative justice yang sempat diinisiasi oleh majelis hakim pada sidang perdana tanggal 17 September 2026. Sikap konsisten Roy dalam menolak mengakui kesalahan sebagaimana dakwaan JPU menjadi poin penting yang terus diperdebatkan di ruang sidang.
Rismon usai dengar eksepsi Roy di sidang ijazah Jokowi: Mereka manfaatkan restorative justice saya [titlebase] mencerminkan betapa kompleksnya dinamika hukum yang melibatkan tokoh publik. Isu mengenai keadilan restoratif kini menjadi perdebatan hangat, di mana batasan antara diskresi penegak hukum dan asas persamaan di muka hukum terus diuji. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan merespons eksepsi yang diajukan oleh kubu terdakwa, terutama terkait penggunaan preseden kasus lain dalam nota perlawanan mereka.
Pada akhirnya, persidangan ini bukan hanya sekadar pembuktian atas tuduhan ijazah palsu, melainkan juga panggung bagi pertarungan argumentasi hukum mengenai integritas dakwaan dan konsistensi penerapan hukum di tanah air. Ketegangan antara keinginan terdakwa untuk mendapatkan keadilan dan posisi saksi-saksi yang merasa namanya disalahgunakan dalam narasi hukum menjadi potret nyata kompleksitas kasus ini.

