Geger Online – 26 September 2026 | Situasi pasca inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan publik. Kejadian di mana sidak di Lapas Cibinong memanas, Ombudsman tidak akan ambil langkah hukum meskipun sempat terjadi resistensi dari petugas di lapangan saat tim pengawas hendak melakukan peninjauan terhadap dugaan hunian mewah bagi warga binaan.
Temuan yang terungkap pada Rabu (23/9/2026) tersebut memicu polemik luas. Tim Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh bangunan yang menyerupai kluster hunian dengan fasilitas layaknya apartemen, lengkap dengan pendingin ruangan, televisi, sofa, hingga rencana pembangunan fasilitas kebugaran dan area golf mini. Dugaan adanya perlakuan istimewa bagi warga binaan yang mampu membayar uang tambahan ini kini tengah didalami secara intensif oleh kementerian terkait.
Meski sempat dihalangi oleh petugas lapas saat hendak memeriksa blok hunian, Ombudsman menegaskan fokus utamanya tetap pada pengawasan pelayanan publik. Terkait insiden penolakan tersebut, Ombudsman memilih untuk tidak menempuh jalur hukum dan lebih memilih pendekatan administratif. Hal ini sekaligus merespons dinamika di mana sidak di Lapas Cibinong memanas, Ombudsman tidak akan ambil langkah hukum demi menjaga objektivitas pengawasan yang tengah berjalan.
Also Read
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan kritik terhadap prosedur pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, berpendapat bahwa meski Ombudsman memiliki mandat pengawasan, pelaksanaan di lapangan harus tetap mengikuti protokol yang berlaku. Menurutnya, mekanisme yang lebih bertahap, seperti pengumpulan data dari internal atau klarifikasi awal, akan lebih efektif dibandingkan upaya paksa masuk ke area blok hunian.
Menanggapi polemik ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup diri terhadap temuan tersebut. Pemerintah telah membentuk tim verifikasi untuk memeriksa aspek sarana, prasarana, dan administrasi di Lapas Cibinong. Agus menekankan bahwa temuan Ombudsman akan dijadikan alarm bagi kementerian untuk melakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh lapas di Indonesia.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ombudsman, Ditjen Pemasyarakatan, dan Kalapas Cibinong pada Senin (28/9/2026) mendatang. Rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat mengonfrontasi data dan fakta di lapangan secara transparan agar isu sidak di Lapas Cibinong memanas, Ombudsman tidak akan ambil langkah hukum ini dapat terselesaikan dengan adil.
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah meminta media dan publik untuk melihat kondisi nyata di lapangan secara objektif. Transparansi menjadi kunci dalam mengurai isu ketimpangan perlakuan di dalam lapas. Secara keseluruhan, rentetan peristiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang dan memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan hak yang setara tanpa adanya diskriminasi fasilitas berbasis ekonomi.

