Beranda / Berita / Nasional / RUU Ketenagakerjaan: Buruh dan Pengusaha Masih Beda Pendapat soal Pesangon dan Outsourcing

RUU Ketenagakerjaan: Buruh dan Pengusaha Masih Beda Pendapat soal Pesangon dan Outsourcing

RUU Ketenagakerjaan: Buruh dan Pengusaha Masih Beda Pendapat soal Pesangon dan Outsourcing

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menemui jalan terjal. Kalangan pengusaha, yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia belum mencapai kesepakatan mengenai beberapa poin penting.

Perbedaan pandangan utama mencakup besaran uang pesangon, skema pekerja alih daya atau outsourcing, ketetapan upah, serta ketentuan kontrak kerja. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) yang juga merupakan perwakilan koalisi buruh, mengungkapkan bahwa isu-isu ini menjadi fokus perdebatan.

Dalam hal pesangon, pihak buruh secara tegas menolak adanya pengurangan nilai kompensasi. Mereka mendesak agar skema pesangon dikembalikan seperti pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Mirah, aturan yang berlaku pasca-UU Cipta Kerja dinilai telah memangkas nilai pesangon pekerja, baik dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan pailit, maupun saat memasuki masa pensiun.

Isu outsourcing juga menjadi ajang tarik-ulur. Pengusaha mengusulkan agar penggunaan tenaga alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang, seperti petugas kebersihan atau pengemudi. Sebaliknya, buruh menginginkan agar tidak ada pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, membenarkan bahwa perdebatan mengenai outsourcing, pesangon, dan sistem pengupahan masih terus berlanjut. Ia menyatakan komitmen pengusaha untuk melanjutkan dialog demi mencapai titik temu yang berimbang dalam beberapa hari ke depan. Subchan juga mengonfirmasi bahwa penataan ulang sistem outsourcing akan masuk ke dalam draf regulasi baru.

Penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang berdiri sendiri. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih adil dan berimbang, baik bagi hak-hak pekerja maupun kelangsungan dunia usaha di Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *