Beranda / Berita / Nasional / RUU Perampasan Aset: Bagaimana Menilai Aset Satwa Liar yang Tak Bernilai Pasar?

RUU Perampasan Aset: Bagaimana Menilai Aset Satwa Liar yang Tak Bernilai Pasar?

RUU Perampasan Aset: Bagaimana Menilai Aset Satwa Liar yang Tak Bernilai Pasar?

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menghadapi sejumlah catatan penting, salah satunya mengenai cara menentukan nilai aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar. Hal ini diungkapkan oleh akademisi hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya, saat rapat dengan Komisi III DPR RI.

Aditya menyoroti pasal dalam draf RUU yang mengatur nominal aset yang dapat disita. Ia memberikan contoh kasus tindak pidana peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). “Kemarin beberapa waktu lalu kami diskusi dengan teman-teman PPNS dan Kemenhut, jadi kalau di Kemenhut kita punya yang namanya UU Konservasi, di dalam UU Konservasi ada tindak pidana TSL, peredaran tumbuhan dan satwa liar,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, muncul pertanyaan krusial terkait bagaimana menilai aset berupa tumbuhan atau satwa liar. “Nah kami diskusi kemudian muncul satu pertanyaan, kalau di situ ada tindak pidana TSL, contoh yang diperdagangkan harimau atau gajah, kemudian tersangka meninggal dunia atau melarikan diri ini kan jadi aset, terus kemudian untuk menilainya harimau ini gimana? Mau dijual, dilelang, harga pasarannya juga tidak ada,” jelas Aditya.

Oleh karena itu, Aditya menyarankan agar Komisi III DPR RI mengkaji secara mendalam perihal penilaian aset-aset yang memiliki karakteristik serupa. “Maka perlu dipikirkan aset-aset yang seperti ini,” imbuhnya.

13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah merampungkan daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar ini mencakup berbagai kejahatan serius, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa daftar tersebut merupakan hasil pencermatan masukan dari para ahli serta perbandingan dengan aturan perampasan aset di berbagai negara. “Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Berikut adalah 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana penyelundupan manusia
  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
  • Tindak pidana di bidang kehutanan
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  • Tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tindak pidana di bidang perbankan
  • Tindak pidana di bidang perasuransian
  • Tindak pidana di bidang pertambangan
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Tindak pidana perdagangan orang
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *