Beranda / Berita / Nasional / Sembilan Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Penentu Pimpinan PBNU

Sembilan Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Penentu Pimpinan PBNU

Sembilan Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Penentu Pimpinan PBNU

Jakarta – Sembilan tokoh kiai telah terpilih menjadi anggota Ahlul Halil Wal Aqdi (AHWA) setelah melalui proses rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara. Kesembilan anggota AHWA ini memiliki peran krusial dalam menentukan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Proses pemilihan sembilan anggota AHWA ini diawali dengan usulan 34 nama calon dalam forum muktamar. Melalui mekanisme pemilihan suara, sembilan nama berhasil meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai anggota AHWA. Pengesahan resmi kesembilan anggota ini akan dilakukan dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Berikut adalah daftar sembilan anggota AHWA yang terpilih:

  • KH. Nurul Huda Djazuli
  • TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
  • AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
  • KH. Miftachul Akhyar
  • KH. Afifuddin Muhajir
  • KH. Anwar Iskandar
  • KH. Anwar Manshur
  • Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
  • Dr. KH. Abun Bunyamin, MA

Pemilihan Ketua Umum PBNU Melalui Sistem AHWA

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilaksanakan melalui sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini telah disepakati dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Jombang, Jawa Timur.

“Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan Oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” ujar Asrorun Niam kepada wartawan pada Minggu (30/8/2026). Ia menambahkan bahwa mayoritas peserta muktamar, sebanyak 401 suara, menghendaki perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum dari sistem sebelumnya, yaitu ‘one man one vote’, menjadi melalui AHWA.

Perubahan ini dibahas lebih lanjut oleh Komisi Organisasi dan dilanjutkan dengan pemungutan suara. Keputusan mayoritas peserta mengarah pada pemilihan melalui AHWA.

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Ketua Umum PBNU nantinya akan dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Namun, apabila musyawarah mufakat tidak mencapai titik temu, maka keputusan akan diserahkan kepada ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA).

Mekanisme lebih rinci diatur dalam Pasal 41:

  1. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
  2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada angka (1), maka ketua umum dipilih oleh ahlul halli wal ‘aqdi.
  3. Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat.
  4. Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka (3) diambil 5 besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
  5. Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (4) dipilih oleh ahlul halli wal ‘aqdi setelah menyampaikan kesedian secara lisan/tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *