Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 240 dan 241 UU KUHP, menegaskan hak kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional yang wajib dilindungi negara....
Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 240 dan 241 UU KUHP, menegaskan hak kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional yang wajib dilindungi negara....