Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan ini diambil karena MK menilai kedua pasal tersebut berpotensi mengancam dan mengkriminalisasi kritik serta evaluasi yang disampaikan masyarakat terhadap institusi negara.
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada Jumat (28/8/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK berargumen bahwa norma dalam Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP dapat menghilangkan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Hal ini dikarenakan kedua pasal tersebut menempatkan lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK sebagai objek yang dilindungi, seolah-olah tidak bisa menerima kritik.
Hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan, “Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina.” Ia menambahkan bahwa untuk menjaga marwah lembaga negara, individu yang berada di dalamnya lah yang seharusnya menjaga martabat lembaga tersebut dengan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.
MK berpandangan bahwa negara wajib menjamin hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat kepada lembaga negara. “Mahkamah menyatakan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI tahun 1945. Tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan maknanya dalam pengertian yang sesungguhnya,” tegas MK.
Oleh karena itu, MK menilai gugatan para pemohon yang menyatakan norma Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP beralasan secara hukum. Para pemohon sebelumnya menyatakan bahwa kedua pasal tersebut berpotensi menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah. Hal ini dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka, yang pada akhirnya melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD NRI tahun 1945.
Permohonan ini diajukan oleh sembilan orang, yaitu Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Para pemohon berpendapat bahwa keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal tersebut tidak memiliki definisi atau parameter objektif yang jelas, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif mengenai perbedaan antara kritik yang sah, penilaian akademik, ekspresi politik, dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai “penghinaan”.






