Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka dan penahanan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa dugaan TPPU yang menjerat Febrie berlangsung selama delapan tahun, yaitu dari periode 2018 hingga 2026.
Terungkap dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa penerapan hukum pidana antarwaktu, khususnya Pasal 3 KUHP, memerlukan perbandingan cermat antara ketentuan hukum yang lama dan yang baru. Hakim mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang memberikan pedoman mengenai asas lex favoreo atau lex mitior, di mana ketentuan baru diberlakukan kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan pelaku.
Hakim menegaskan bahwa praperadilan memiliki fokus untuk menentukan norma hukum mana yang seharusnya digunakan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie, serta apakah penetapan tersangka pada 24 Juli 2026 memiliki dasar hukum yang kuat. Surat penetapan tersangka menyebutkan rangkaian perbuatan diduga dilakukan antara tahun 2018 hingga 2026. Kondisi ini, menurut hakim, menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak bisa dilakukan secara otomatis atau parsial.
Untuk menentukan norma yang tepat, perlu diketahui secara rinci perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 (berlakunya KUHP baru), perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, serta bagaimana rumusan unsur pidana pada kedua ketentuan hukum tersebut. Penilaian mengenai ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan baru dapat dilakukan setelah tempus dan perbuatan konkret diketahui melalui pembuktian di pokok perkara.
Hakim juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik bukanlah putusan pemidanaan final. Pada tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan secara definitif norma hukum yang akan menjadi dasar putusan bersalah. Jika dalam pemeriksaan pokok perkara terbukti perbuatan dilakukan sebelum KUHP baru berlaku dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan terdakwa, maka Pasal 3 KUHP baru wajib diterapkan. Sebaliknya, jika ketentuan lama yang lebih menguntungkan, maka ketentuan lama yang akan berlaku.
Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa penilaian seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi pembuktian pokok perkara, bukan lingkup praperadilan. Dengan demikian, hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, namun berpendapat bahwa dalil Febrie tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Dalil pertama pemohon praperadilan ditolak karena tidak beralasan hukum.
Permohonan praperadilan Febrie sebelumnya teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Hakim menyatakan penahanan dan penetapan tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung sah. Dalam perkara ini, termohon adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak praperadilan Febrie lainnya dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang objek klasifikasinya terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan, hingga status tersangka Febrie yang dilakukan penyidik kepolisian juga sah, dan Kejaksaan Agung tidak perlu melakukan pemeriksaan ulang atas penanganan perkara yang dilimpahkan dari Kepolisian.






