Geger Online – 28 September 2026 | Maraknya penyalahgunaan rokok elektronik belakangan ini memicu kekhawatiran publik. Fenomena vape jadi modus peredaran narkoba, asosiasi minta pemerintah tak pukul rata dalam melakukan penindakan hukum agar industri legal tidak ikut terpuruk. Kasus terbaru yang diungkap Polda Banten, di mana sebanyak 195 cartridge vape ditemukan berisi cairan Etomidate atau narkoba cair, menjadi alarm keras bagi pengawasan produk di pasar.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta turut menyoroti tren ini karena menyasar generasi muda. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP DKI Jakarta, Lydia Oktavia, menjelaskan bahwa narkotika jenis Etomidate kini disamarkan dengan aroma populer seperti buah-buahan, kopi, hingga vanila. Hal ini membuat masyarakat sulit membedakan antara liquid vape standar dengan produk berbahaya.
Menanggapi situasi ini, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menegaskan bahwa vape jadi modus peredaran narkoba, asosiasi minta pemerintah tak pukul rata terhadap seluruh produk yang beredar. Ketua Umum APVI, Budiyanto, menekankan adanya perbedaan mencolok antara produk resmi dan ilegal. Dari sisi harga saja, produk liquid narkoba bisa mencapai tiga hingga lima juta rupiah, jauh melampaui harga liquid legal yang umumnya hanya berkisar seratus ribu rupiah.
Also Read
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri telah memberikan klarifikasi penting. Kepala Pusat Laboratorium BNN, Brigjen Polisi Dr. Supiyanto, memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ditemukan kandungan narkotika pada produk vape yang legal dan memiliki pita cukai. Seluruh temuan penyalahgunaan selama ini teridentifikasi berasal dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar regulasi.
Berikut adalah poin penting terkait perbedaan karakteristik produk vape:
- Produk Legal: Memiliki pita cukai resmi, dipasarkan melalui jalur distribusi yang jelas, dan diawasi oleh otoritas terkait.
- Produk Ilegal (Modus Narkoba): Tidak memiliki pita cukai, dipasarkan melalui jalur gelap, dan mengandung zat berbahaya seperti Etomidate.
Kondisi ini menuntut adanya kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan pelaku industri. APVI berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan mendorong terciptanya ekosistem #VapeBerintegritas. Di sisi lain, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap produk yang tidak jelas asal-usulnya.
Secara keseluruhan, meskipun vape jadi modus peredaran narkoba, asosiasi minta pemerintah tak pukul rata dalam pengambilan kebijakan. Penegakan hukum harus difokuskan pada oknum dan jaringan peredaran ilegal, tanpa mematikan industri legal yang telah taat aturan. Kerja sama strategis antara BNN, Bea Cukai, dan asosiasi menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika yang dibungkus dalam kemasan modern.


