Jakarta – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nubertuss Tubani, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni, yang akrab disapa dr Icha. Pihak PKB menyatakan akan menunggu keputusan akhir dari pengadilan sebelum mengambil langkah sanksi.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Dipo Nusantara Pua Upa, menyatakan sikap partainya. “Kalau saya, kita lihat dulu sampai putusan pengadilan ya,” ujar Dipo saat dihubungi pada Senin (31/8/2026), tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksudnya.
Dipo kemudian mengalihkan pertanyaan lebih detail mengenai persoalan ini kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTT, Aloysius Malo Ladi. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan intimidasi yang menimpa dr Icha. Dalam perkembangan tersebut, polisi mengonfirmasi penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (26/8), ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Senin (24/8).
“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU, yakni VL, TL dan NT,” ungkap Henry. Ia menambahkan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tahapan untuk menentukan status tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.






