Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendorong PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo untuk memimpin transformasi di sektor ketenagakerjaan pelabuhan. Dorongan ini muncul menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Ketua Umum SP JICT, Bayu Saptari, menilai regulasi baru tersebut merupakan momentum strategis bagi Pelindo dan serikat pekerja untuk berdialog. Tujuannya adalah mengevaluasi pengelolaan tenaga kerja serta merumuskan model ketenagakerjaan jangka panjang yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Pelindo telah melakukan transformasi besar pascamerger. Menurut kami, transformasi berikutnya adalah manusianya. Pelindo dan serikat pekerja perlu duduk bersama merumuskan model ketenagakerjaan yang fair bagi pekerja, tetapi juga realistis bagi perusahaan,” ujar Bayu di Jakarta pada Minggu (30/8/2026).
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sekaligus memperkuat aspek perlindungan pekerja. Regulasi ini juga memberikan periode penyesuaian terhadap jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang telah berjalan.
Bayu menambahkan, momentum ini dapat dimanfaatkan Pelindo untuk melakukan pemetaan dan evaluasi penerapan tenaga alih daya. Evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan karakter pekerjaan, kompetensi, aspek keselamatan, kebutuhan operasional, regulasi, serta keberlanjutan perusahaan.
“Ini bukan semata-mata soal outsourcing atau perubahan status pekerja. Yang lebih penting adalah bagaimana Pelindo membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu menjaga kompetensi, produktivitas, dan keselamatan operasi sekaligus memberikan perlindungan serta arah masa depan yang jelas bagi pekerja,” katanya.
Bayu menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan juga harus memperhitungkan kondisi perusahaan. Menurutnya, kepentingan pekerja dan keberlanjutan bisnis tidak seharusnya dipandang sebagai dua hal yang saling berhadapan.
“Kami tidak mendorong kebijakan yang justru membebani perusahaan. Reformasi harus dilakukan bertahap, objektif, dan terukur sesuai kondisi perusahaan. Perusahaan harus tetap sehat dan kompetitif, tetapi pekerja yang selama bertahun-tahun membangun kompetensi dan menopang operasional juga harus memiliki masa depan yang semakin baik,” jelas Bayu.
SP JICT menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama dan berkontribusi aktif dalam dialog dengan manajemen serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah merumuskan roadmap ketenagakerjaan Pelindo yang dapat diterapkan secara realistis dan berkelanjutan.
Mengingat skala dan posisi strategis Pelindo dalam sistem logistik nasional, Bayu menilai perusahaan memiliki kesempatan emas untuk membangun model hubungan industrial yang dapat menjadi rujukan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
“Pelindo punya kesempatan untuk memimpin. SP JICT siap menjadi bagian dari solusi. Kalau Pelindo mampu membangun model yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, produktivitas, dan keberlanjutan perusahaan, ini bisa menjadi benchmark reformasi ketenagakerjaan bagi BUMN lainnya,” tutup Bayu.






