Untuk memperkecil kesenjangan penerimaan pajak atau tax gap, ekstensifikasi pajak menjadi langkah krusial. Tahun 2027 akan menjadi ujian penting bagi aparat pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara dan mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax.
Prioritas ekstensifikasi mencakup transaksi yang belum dilaporkan, penghasilan yang belum dipajaki, shadow economy, ekonomi digital, ketidaksesuaian data pihak ketiga, transaksi lintas negara, serta wajib pajak yang memiliki kemampuan bayar namun tingkat kepatuhannya rendah.
Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dipatok sebesar Rp2.591,35 triliun, meningkat 12,1% dari outlook tahun 2026 yang sebesar Rp2.310,8 triliun. Rasio pajak pada 2027 ditargetkan mencapai 9,27% terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari outlook 2026 sebesar 8,97%.
“Sudah waktunya tahun 2027 harus menjadi tahun pembuktian apakah coretax dan integrasi data benar-benar meningkatkan produktivitas administrasi perpajakan,” jelas Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, Jumat (28/8/2026).
Raden menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya memanfaatkan data matching dan risk-based compliance untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Data perbankan, perdagangan, kepabeanan, marketplace, pertukaran informasi internasional, serta data pihak ketiga harus diintegrasikan untuk menemukan compliance gap.
Intensifikasi dan Keseimbangan Kebijakan Pajak
Secara bersamaan, intensifikasi perlu dilakukan terhadap wajib pajak yang terbukti belum patuh dan DJP memiliki data pihak ketiga yang belum dilaporkan. Raden menyarankan agar DJP tidak terlalu fokus pada wajib pajak yang sudah patuh atau mencari tambahan penerimaan dari analisis surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) semata. Jika hasil analisis menunjukkan ketidakpatuhan, sebaiknya langsung dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan temuan tersebut.
“Dengan cara seperti ini, saya yakin ekstensifikasi dan intensifikasi tidak akan menciptakan efek kontraksi,” terang Raden.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya menjaga keseimbangan antara fungsi pajak sebagai anggaran (budgeter) dan instrumen ekonomi. Fungsi instrumen ekonomi mencakup upaya mengubah perilaku ekonomi masyarakat wajib pajak, misalnya melalui pemberian tax holiday atau tax allowance untuk mendorong investasi pada sektor tertentu.
Lebih lanjut, pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat digunakan untuk membebani konsumsi barang mewah atau mendorong konsumsi tertentu dengan pembebasan pajak. Cukai rokok tidak hanya bertujuan memperoleh penerimaan, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh) juga bisa diterapkan untuk mendorong sektor properti, kendaraan listrik, investasi energi terbarukan, dan hilirisasi.
“Jadi, pajak sebenarnya dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi itu sendiri, dan setelah ekonomi tumbuh, justru pajak dapat menikmati hasilnya dengan pertumbuhan penerimaan pajak seperti yang saya sampaikan di atas,” tutur Raden.
Penanganan Kebocoran Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak belum optimal karena masih banyak terjadi kebocoran di sektor-sektor yang seharusnya berkontribusi besar.
Salah satu penanganan serius adalah adanya indikasi 40 perusahaan menjadi pengemplang pajak. Pendalaman yang dilakukan Kemenkeu terhadap satu perusahaan yang diperiksa menunjukkan potensi kerugian negara hingga Rp5 triliun.
“Dari perusahaan baja yang nggak beroperasi dengan benar sesuai dengan aturan yang ada, itu bisa Rp5 triliun lebih. Dari bahan bangunan yang sama cara bekerjanya, 5 triliun lebih. Dari nanti yang selundupan-selundupan kita beresin juga,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (28/8/2026).
Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.209,6 triliun, sementara target tahun 2026 adalah Rp2.591,4 triliun.
Purbaya menambahkan, pihaknya terus berupaya membenahi kinerja pegawai DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kebocoran yang terjadi tidak terlepas dari keterlibatan oknum di kedua instansi tersebut. “Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu, puluhan tahun beroperasi, dan nggak ketahuan, berarti ada yang bermain. Kita tahu sih, kira-kira ada yang main siapa aja. (Dipecat) dalam waktu dekat,” tegas Purbaya.
Penindakan tegas terhadap perusahaan asing yang tidak patuh dianggap krusial untuk menjaga daya saing industri nasional. Purbaya menyatakan telah menerima laporan dari pengusaha lokal mengenai hal ini. “Mereka ngasih tahu kepada saya atau memberi sinyal. Kalau yang Cina nggak diberesin, mereka (pengusaha lokal) juga akan begitu supaya bisa bersaing. Jadi saya mesti beresin betul itu dalam waktu dekat,” tuturnya.
Pemerintah berkomitmen untuk konsisten melakukan ekstensifikasi pajak demi mengoptimalkan potensi basis pajak yang ada. Maraknya pengemplang pajak ini menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan negara. “Ini ekstensifikasi based-nya diperbesar dengan memaksa dia patuh. Satu perusahaan itu saja sampai Rp 1 triliun dapatnya lho sebetulnya. Banyak tuh dapatnya PPh, PPN, impornya juga bohong. Jadi kami beresin yang itu,” pungkas Purbaya.






