Seorang koki berinisial AY (54) di Tuban, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita berinisial AR (39). AY diduga mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka jika AR tidak memberikan sejumlah uang.
AY, yang bekerja sebagai koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Jenu, Tuban, diketahui menjalin hubungan asmara dengan AR yang juga bekerja di tempat yang sama. Hubungan gelap keduanya berlanjut ke hubungan intim yang bahkan direkam oleh pelaku menggunakan ponsel.
Menurut Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Pelaku diduga tidak terima diputus dan mulai mengancam korban untuk menyerahkan uang. Korban AR yang khawatir rekaman pribadinya disebar akhirnya memenuhi permintaan pelaku dan memberikan sejumlah uang.
Namun, pelaku terus meminta uang kembali. Ketika korban menolak karena sudah tidak memiliki uang lagi, pelaku kembali melakukan pemerasan dengan meminta Rp 10 juta sebagai tebusan agar rekaman video dihapus. Pelaku juga memanfaatkan pertemuan dengan suami korban untuk melancarkan aksinya.
Merasa terancam dan diperas, korban bersama suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jenu. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AY di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu, 26 Agustus 2026.






