Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk segera mengatasi persoalan kontroversi sistem desil. HNW menilai sistem tersebut banyak menimbulkan keluhan dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil di lapangan, yang berujung pada penghentian bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diterima.
HNW mengungkapkan bahwa ia berulang kali menerima aspirasi dari warga yang merasa resah akibat penetapan desil yang tidak sesuai dengan status ekonomi mereka. Hal ini berdampak langsung pada terhentinya bansos yang selama ini mereka dapatkan. Selain itu, banyak keluhan terkait kesulitan dalam mengajukan usulan maupun sanggahan terhadap penetapan desil ketika ditemukan ketidaksesuaian. HNW khawatir jika masalah ini tidak segera direspons, tujuan mulia dari bansos dapat gagal tercapai karena tidak tepat sasaran. Hal ini juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam menyelenggarakan program perlindungan sosial sesuai amanat konstitusi.
“Jika tidak segera direspons, maka dikhawatirkan kasus ini bisa menggagalkan tujuan mulia bantuan sosial karena tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakpercayaan bahwa pemerintah serius menyelenggarakan program perlindungan sosial sesuai amanat konstitusi,” ujar HNW dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merujuk pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Menurut HNW, konteks martabat kemanusiaan seharusnya melihat kondisi riil masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan metode statistik yang bisa saja bias dalam mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga. Ia menyoroti banyaknya kasus di masyarakat yang tidak tergambar dalam data statistik, seperti penggunaan identitas oleh orang lain, kepemilikan aset waris tanpa pendapatan bulanan, banyaknya anggota keluarga yang ditanggung, serta biaya hidup yang tinggi tidak sebanding dengan pendapatan.
HNW memahami bahwa pemeringkatan desil berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diharapkan menjadi sumber data tunggal bagi seluruh kementerian dan lembaga. “Sejak awal kami di Komisi VIII DPR RI mendorong hadirnya data tunggal ini, dengan asumsi akurasi datanya akan membantu program bantuan sosial terlaksana dengan baik dan benar,” katanya.
Namun, dalam implementasinya, sistem tersebut justru menimbulkan banyak masalah yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, HNW menekankan perlunya perbaikan, baik dalam sistem pemeringkatan desil maupun dalam pembagian dan penggunaannya pada berbagai program bantuan sosial.
Ia mencontohkan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar sebagai program yang banyak diadukan masyarakat terkait penggunaan desil. Menurutnya, perlu ada koreksi segera terhadap penggunaan desil pada program tersebut. Akses pendidikan menengah hingga perguruan tinggi, jelas HNW, tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat miskin dan miskin ekstrem, tetapi juga oleh kelompok rentan miskin dan mereka yang menuju kelas menengah.
“Untuk itu langkah koreksi harus segera dikerjakan, di antaranya perbaikan sistem pemeringkatan, penguatan ground checking untuk menyesuaikan kenyataan di lapangan, percepatan proses usul sanggah, hingga sinkronisasi dengan kebijakan perlindungan sosial yang berkeadilan,” pungkasnya. Ia berharap perbaikan ini dapat memastikan program bantuan sosial berjalan baik dan tepat sasaran, sehingga keluhan masyarakat akibat ketidakakuratan desil dapat segera teratasi.






