Beranda / Berita / Regional / Karhutla di Sumsel Meluas, 13 Daerah Berstatus Zona Merah

Karhutla di Sumsel Meluas, 13 Daerah Berstatus Zona Merah

Karhutla di Sumsel Meluas, 13 Daerah Berstatus Zona Merah

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus meningkat tajam. Hingga tanggal 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.001 kejadian karhutla di wilayah tersebut. Akibatnya, 13 daerah di Sumsel kini berstatus zona merah.

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, menyampaikan bahwa status zona merah diberikan kepada daerah yang telah melampaui 30 kejadian karhutla. “Sudah 2.001 kasus berdasarkan rekapitulasi kejadian karhutla di Sumsel. Wilayah yang masuk zona merah karhutla di Sumsel per 28 Agustus 2026, sudah 13 daerah, setelah Lahat mencatat 34 kejadian karhutla,” ungkap Sudirman. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus, baru 12 daerah yang berstatus zona merah.

Peningkatan kasus yang signifikan ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih sangat tinggi di Sumsel, terutama menjelang puncak musim kemarau yang diprediksi akan berlangsung hingga bulan September mendatang. Data terbaru menunjukkan penambahan 748 kejadian dari total 1.253 kasus pada pertengahan Agustus.

Wilayah dengan kasus karhutla tertinggi di Sumsel adalah Ogan Komering Ilir (OKI) dengan total 354 kejadian. Diikuti oleh Musi Banyuasin dengan 237 kejadian, Ogan Ilir 229 kejadian, Banyuasin 220 kejadian, Muara Enim 193 kejadian, dan Palembang dengan 163 kejadian. Daerah lain yang juga terdampak serius antara lain PALI (151 kejadian), Prabumulih (95 kejadian), OKU Timur (71 kejadian), Muratara (68 kejadian), OKU (65 kejadian), Mura (59 kejadian), dan Lahat (34 kejadian).

Sementara itu, terdapat empat daerah yang masih berstatus zona kuning, yaitu OKU Selatan dengan 23 kejadian, Empat Lawang 15 kejadian, Lubuklinggau 12 kejadian, dan Pagar Alam 11 kejadian. Kondisi ini memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pihak untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *