Beranda / Berita / Regional / Sopir Taksi Online Tewas Disiram Air Keras, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Sopir Taksi Online Tewas Disiram Air Keras, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Sopir Taksi Online Tewas Disiram Air Keras, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus tewasnya sopir taksi online, M Yoga Firdaus, akibat luka bakar parah setelah disiram air keras pada April 2025, menemui titik terang. Pelaku, M Ridwan Maulana, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, Yoga Firdaus, tidak memberi kabar kepada keluarganya sejak pamit bekerja pada Senin malam, 7 April 2025. Pihak keluarga baru mengetahui kondisi korban yang koma dan dirawat di RSUD Ciawi pada Kamis, 9 April 2025. Paman korban, Irwan Kurniawan, menceritakan bahwa pihak keluarga sempat bingung karena kehilangan kontak dengan Yoga yang saat itu sedang mengangkut penumpang menggunakan mobil Suzuki Ertiga.

Menurut keterangan kepolisian Polsek Ciawi yang pertama kali menangani kasus dugaan pembegalan ini, korban ditemukan oleh warga pada 8 April 2025. Warga yang menemukan kemudian membawa korban ke Polsek Ciawi sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Ciawi. Irwan menambahkan bahwa rekaman CCTV menunjukkan Yoga sempat berjalan terhuyung-huyung meminta tolong kepada warga. Yoga meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah.

Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana. Ia terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Yoga Firdaus. Ridwan menyiramkan air keras ke tubuh korban saat hendak mencuri mobil milik Yoga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dikutip dari situs SIPP PN Cibinong pada Minggu (30/8/2026). Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rachmat Kaplale pada 13 Agustus 2026. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa peristiwa ini terjadi di area exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada April 2025. Terdakwa, M Ridwan Maulana, awalnya membeli air keras di sebuah toko di Sukabumi.

Pada 8 April 2025, terdakwa memesan layanan taksi online melalui akun bernama Silvi dari Parung Kuda, Sukabumi, dengan tujuan Depok. Korban, M Yoga Firdaus, menerima pesanan tersebut dan menjemput terdakwa menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Terdakwa kemudian meminta korban untuk melakukan perjalanan secara offline, yang berujung pada pembatalan pesanan oleh korban.

Selama perjalanan, terdakwa duduk di kursi tengah belakang jok pengemudi sambil membawa botol berisi air keras yang telah dibelinya. Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa meminta korban berhenti di Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah korban turun, terdakwa kembali masuk ke mobil dan duduk di kursi tengah belakang jok sopir.

Terdakwa lalu membuka botol air keras dan menyiramkannya dari atas kepala korban hingga mengenai wajah, pundak, dan bagian bawah tubuh. Korban yang kesakitan akibat luka bakar berusaha keluar dari mobil untuk mencari pertolongan. Saat itulah, terdakwa membawa kabur mobil korban.

Botol bekas air keras dibuang terdakwa di pinggir jalan di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Sejumlah warga kemudian menemukan korban berjalan sempoyongan keluar dari tol dengan luka bakar di wajah dan cairan keluar dari mulutnya, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciawi.

Setelah dirawat intensif di ruang ICU RSUD Ciawi, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 13 April 2025. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa menyimpan mobil korban di kebun singkong milik orang tuanya dan telah menjualnya seharga Rp 22 juta. Penadah mobil curian tersebut kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *