Pemerintah telah mempersiapkan jalur transisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB). SEB ini mengatur berbagai poin penting, termasuk bahwa izin lama yang telah terbit akan tetap berlaku, perubahan kode usaha yang tidak mengubah substansi dapat dikonversi secara otomatis oleh sistem, dan penyesuaian antara Online Single Submission (OSS) dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) ditargetkan berjalan terintegrasi.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. SEB yang hadir kemudian berfungsi sebagai pedoman yang lebih spesifik untuk mengarahkan transisi KBLI 2025.
Namun, implementasi di lapangan menunjukkan kompleksitas yang lebih tinggi dari sekadar penyesuaian kode usaha. Berbagai kejadian mengindikasikan bahwa isu transisi lebih berakar pada memastikan data yang sudah valid pada satu sistem dapat digunakan secara konsisten di sistem berikutnya.
Migrasi atau Penambahan Kegiatan Usaha?
Kendala lain muncul ketika pelaku usaha mengira penerapan KBLI 2025 berarti cukup menambahkan kode baru. Padahal, panduan OSS membedakan antara pengajuan kegiatan usaha baru dengan penyesuaian kegiatan usaha yang sudah ada.
Untuk usaha yang telah berjalan, proses konversi seharusnya berangkat dari kegiatan yang sudah ada. Sementara itu, menu tambah kegiatan usaha pada dasarnya diperuntukkan bagi pembuatan kegiatan baru. Perbedaan yang terlihat sederhana di antarmuka sistem ini dapat membawa konsekuensi administratif yang panjang.
Bayangkan sebuah perusahaan yang telah bertahun-tahun menjalankan satu kegiatan usaha, izinnya telah terbit, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) telah diurus, dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dilaporkan secara rutin. Jika KBLI 2025 justru ditambahkan sebagai kegiatan baru, kegiatan tersebut bisa saja muncul sebagai catatan terpisah, sementara riwayat administratifnya tetap melekat pada kegiatan sebelumnya.
Panduan OSS sendiri menyatakan bahwa PB-UMKU dan LKPM diproses berdasarkan kegiatan usaha yang dipilih. Hal ini menimbulkan potensi perusahaan memiliki dua jejak kegiatan yang tidak memiliki riwayat yang sama.
Persoalan utama dalam transisi KBLI 2025 bukan semata-mata perubahan angka kode, melainkan kemampuan pelaku usaha untuk memastikan seluruh dokumen dan sistem yang menjadi bagian dari rantai legalitas membaca klasifikasi usaha yang sama.
Ketika nomenklatur berubah sementara nomor KBLI tetap sama, verifikasi tidak bisa hanya dilakukan dengan mencocokkan lima digit kode. Perusahaan perlu meninjau nama kegiatan usaha, uraian kegiatan, serta keterkaitannya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), PB-UMKU, LKPM, dan data AHU. Dengan demikian, migrasi tidak hanya berhenti sebagai proses teknis di OSS, tetapi benar-benar menghasilkan jejak legalitas yang konsisten dan dapat dibuktikan.
Migrasi dan Pembuktian Legalitas
Tantangan lain yang muncul adalah ketika nomor KBLI lama dan baru tetap sama, meskipun nomenklatur serta ruang lingkupnya berubah. Contohnya pada KBLI 58130.
Dalam KBLI 2020, kode tersebut mencakup penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, atau majalah. Namun, pada KBLI 2025, kode yang sama menjadi “Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala”. Ini menunjukkan bahwa angka lima digit yang sama belum tentu mencerminkan klasifikasi usaha yang identik.
Kebingungan seringkali muncul setelah migrasi. Sistem OSS mungkin menawarkan konversi untuk kegiatan yang sudah ada. Namun, jika hasil akhirnya tetap menampilkan angka 58130 tanpa indikator versi yang mudah dikenali, pengguna akan kesulitan memastikan apakah catatan tersebut sudah benar-benar mengacu pada KBLI 2025.
Bagi perusahaan yang harus menunjukkan kesiapan legalitas kepada auditor, investor, bank, atau panitia tender, pertanyaan seperti “Kode KBLI di NIB sudah ter-update atau belum?” tidak selalu dapat dijawab hanya dengan melihat nomor KBLI. Pemeriksaan perlu dilakukan hingga ke nama dan uraian kegiatan usaha.
Lita, seorang ahli hukum, mengungkapkan bahwa masa transisi KBLI 2025 seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara perusahaan dalam melakukan pemeriksaan legalitas usaha. Penting untuk tidak merasa patuh hanya karena sistem OSS menampilkan hasil konversi.
“Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa kegiatan usaha yang tercatat memang sesuai dengan aktivitas aktual, nomenklatur KBLI 2025 sudah tepat, dan keterangannya konsisten antara OSS, AHU, NIB, serta dokumen perizinan lainnya,” pungkas Lita, lulusan Faculty of Law Newcastle University.
Transisi KBLI 2025: Harapan dan Realitas
SEB KBLI 2025 pada dasarnya membawa pesan positif, yaitu transisi tidak seharusnya mengharuskan pelaku usaha mengurus seluruh izin dari nol. Pemerintah juga menegaskan bahwa jika tidak ada perubahan substansi usaha, konversi dapat dilakukan melalui sistem tanpa perubahan Anggaran Dasar. Penyesuaian numerik dirancang untuk tidak menambah beban administratif bagi perusahaan.
Namun, pengalaman sejumlah pengguna OSS menunjukkan bahwa desain kebijakan yang sederhana tetap membutuhkan sistem yang mampu menerjemahkannya secara jelas dan konsisten.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak memandang KBLI 2025 hanya sebagai pekerjaan administratif untuk “mengganti kode”. Perusahaan perlu memeriksa apakah sistem AHU dan OSS sudah selaras, apakah tindakan yang dilakukan benar-benar migrasi, dan apakah hasil konversinya sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
KBLI 2025 tidak hanya berkutat pada persoalan migrasi kode, tetapi lebih kepada konsistensi identitas usaha di seluruh ekosistem perizinan. Selama regulasi dan sistem belum sepenuhnya seirama, pemeriksaan manual dan dokumentasi atas hasil migrasi tetap menjadi langkah penting bagi perusahaan.
Di tengah transisi ini, pertanyaan terpenting pada akhirnya adalah: “Apakah seluruh rantai legalitas usaha kami sudah selaras dengan versi terbarunya?”






