JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset bernilai fantastis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Kali ini, total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp 338,3 miliar, terkait dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, merinci bahwa estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik mencapai Rp 338.358.700.000. Aset tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu aset tidak bergerak dan aset bergerak.
Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai estimasi mencapai Rp 1,43 miliar. Nilai terbesar justru berasal dari aset bergerak yang totalnya mencapai Rp 336,9 miliar.
Aset bergerak yang disita meliputi tujuh unit kapal tongkang dengan nilai Rp 210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat yang ditaksir senilai Rp 90 miliar. Selain itu, tim penyidik juga menyita 16 unit alat berat di area tambang, termasuk excavator, grader, loader, dan vibro, dengan total nilai Rp 32 miliar.
Armada operasional berupa 46 unit dump truck dan tiga unit mobil operasional juga turut disita dan disegel oleh tim penyidik. Seluruh barang bukti yang disita akan dititipkan dan diamankan untuk menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya demi keperluan pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset lain terkait kasus ini, termasuk satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022, ekskavator, buldozer, hingga emas batangan.
Kasus ini berawal ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang tambang bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Meskipun memiliki izin resmi untuk beroperasi di suatu wilayah, PT QSS diduga melakukan penambangan di luar area izin mereka.
Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor. “Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” jelas Anang Supriatna.
Lebih lanjut, Anang mengungkap adanya dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD, yang bertugas sebagai analis di Kementerian ESDM.
Hingga kini, total sudah ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu:
- Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
- YA selaku Komisaris PT QSS;
- IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
- HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
- AP selaku Direktur PT QSS.






