Kementerian Pendidikan Resmi Ubah Skala Penilaian TKA, Bagaimana Nasib Siswa SD dan SMP?

Author Image

Raonaid arva (teutonic) Phyllis

-

gegeronline.co.id

Terbit

20 September 2026, 21:52 WIB

Kementerian Pendidikan Resmi Ubah Skala Penilaian TKA, Bagaimana Nasib Siswa SD dan SMP?
Kementerian Pendidikan Resmi Ubah Skala Penilaian TKA, Bagaimana Nasib Siswa SD dan SMP?
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 20 September 2026 | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengambil kebijakan strategis terkait perubahan sistem penilaian dalam pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) yang akan mulai diterapkan pada akhir Oktober 2026. Perubahan paling signifikan terjadi pada jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, di mana rentang skor yang sebelumnya menggunakan skala 0-100 kini diubah menjadi 200-800.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menegaskan bahwa perubahan skala ini tidak berkaitan dengan tingkat kesulitan soal maupun perubahan kemampuan yang diukur. Langkah ini murni merupakan penyesuaian skala pelaporan yang didasarkan pada pendekatan psikometrik berbasis item response theory (IRT). Dengan menggunakan skala baru, hasil penilaian diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat, adil, dan proporsional mengenai kemampuan akademik peserta didik.

Toni menjelaskan bahwa dengan rentang 200-800, interpretasi hasil tes menjadi lebih objektif. Angka yang diperoleh peserta tidak lagi disalahartikan sebagai persentase jawaban benar, melainkan sebuah estimasi kemampuan yang telah mempertimbangkan karakteristik setiap butir soal. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas evaluasi pendidikan di Indonesia.

Lantas, bagaimana dengan jenjang pendidikan dasar? Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026, perubahan skala ini tidak berlaku bagi jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Siswa di jenjang tersebut tetap menggunakan rentang penilaian 0-100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Untuk mata uji Bahasa Indonesia dan Matematika pada jenjang ini, predikat istimewa akan diberikan kepada siswa yang berhasil meraih skor minimal 95,00.

Di sisi lain, kegiatan evaluasi di lingkungan pendidikan juga tidak hanya terbatas pada kemampuan akademik. Di wilayah regional, upaya menjaga integritas dan ketertiban lingkungan juga terus ditingkatkan. Sebagai contoh, Rutan Kelas IIB Masohi baru-baru ini menggelar penggeledahan mendadak yang diikuti dengan tes urine bagi pegawai dan warga binaan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan pihak rutan ini menjadi bentuk nyata komitmen untuk menciptakan lingkungan yang steril dari barang terlarang seperti narkoba dan senjata tajam.

Integrasi tes kemampuan akademik dengan Asesmen Nasional, yang mencakup literasi membaca, numerasi, serta survei lingkungan belajar, diharapkan mampu memetakan kualitas pendidikan secara komprehensif. Perubahan sistem penilaian pada jenjang SMA ini menjadi langkah awal transformasi evaluasi yang lebih modern, sementara jenjang pendidikan dasar tetap mempertahankan sistem yang ada demi menjaga stabilitas transisi pembelajaran.

Secara keseluruhan, kebijakan baru ini menunjukkan upaya pemerintah untuk lebih presisi dalam memetakan kemampuan siswa. Meskipun terdapat perbedaan skala antara jenjang menengah atas dan pendidikan dasar, tujuan utamanya tetap sama, yakni menciptakan sistem evaluasi yang mampu mencerminkan kualitas pendidikan secara transparan dan akuntabel tanpa membebani siswa dengan interpretasi nilai yang keliru.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru