Geger Online – 20 September 2026 | Aksi kekerasan di ruang publik kembali mencoreng kenyamanan warga Jakarta. Kini, tak bisa lagi kabur penendang wanita di Senayan City jadi tersangka, dijerat pasal penganiayaan [titlebase] setelah pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial R (44) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari. Kasus ini bermula dari rekaman video viral yang memperlihatkan pelaku tiba-tiba menendang seorang wanita berinisial TL yang sedang mengantre makanan di sebuah gerai di mal tersebut, hingga membuat korban terjungkal.
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa status R telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam. Penindakan terhadap tak bisa lagi kabur penendang wanita di Senayan City jadi tersangka, dijerat pasal penganiayaan [titlebase] ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban yang sama sekali tidak mengenal pelaku.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan motif di balik tindakan nekat tersebut. Tersangka mengaku merasa terganggu karena perjalanannya dihalangi oleh korban saat sedang mengantre. Pihak kepolisian juga secara tegas membantah rumor liar yang beredar di media sosial yang sempat menuduh korban sebagai pencopet. Selain itu, hasil pemeriksaan medis dan penyidikan awal memastikan bahwa pelaku dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang saat melakukan aksinya.
Also Read
Manajemen Senayan City pun telah memberikan pernyataan resmi melalui media sosial mereka. Pihak mal menyatakan penyesalan yang mendalam atas insiden tersebut dan berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan serta kenyamanan pengunjung dengan bekerja sama sepenuhnya bersama pihak berwenang. Komisi III DPR RI pun turut memberikan apresiasi atas gerak cepat aparat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tidak boleh ada keistimewaan bagi pelaku kekerasan di ruang publik dan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan.
Kini, tak bisa lagi kabur penendang wanita di Senayan City jadi tersangka, dijerat pasal penganiayaan [titlebase] dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 466 KUHP baru. Polisi saat ini masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara agar pelaku dapat segera diseret ke meja hijau.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya menjaga perilaku di ruang publik. Tindakan kekerasan fisik yang tidak berdasar, apalagi terhadap orang yang tidak dikenal, merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar senantiasa mengedepankan komunikasi ketimbang kekerasan dalam menyelesaikan masalah antrean atau perselisihan kecil lainnya.




