Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp 6 miliar dari sejumlah pejabat Imigrasi. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2026.
Uang miliaran rupiah tersebut disita setelah penyidik KPK memeriksa tiga pejabat dari Kantor Imigrasi Denpasar dan Singaraja. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil penerimaan dari para pemohon izin.
“Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp 6 miliar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (28/8/2026).
Pejabat Imigrasi yang diperiksa meliputi Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti; Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake (ALB); serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra (KOD).
Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut bahwa uang tersebut diduga merupakan bagian yang diterima oleh sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dari para pemohon izin tinggal.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan aset dalam kasus ini dengan total nilai mencapai Rp 150 miliar. Aset yang disita terdiri dari berbagai jenis, termasuk aset bergerak, aset tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset. Ditemukan pula adanya aset yang diatasnamakan orang lain, yang diduga dapat menjerat pelaku ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu,” ujar Taufik.
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga telah terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah sebesar Rp 100 juta setiap minggunya.
Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026 sekaligus Dirjen Imipas periode 2023-2024, Silmy Karim (SK).
- Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
- Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi (JSP).
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.






