Beranda / Berita / Nasional / Mahfud MD: Pasal P2SK Berisiko Ancaman Keanggotaan Indonesia di FATF

Mahfud MD: Pasal P2SK Berisiko Ancaman Keanggotaan Indonesia di FATF

Mahfud MD: Pasal P2SK Berisiko Ancaman Keanggotaan Indonesia di FATF

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mohammad Mahfud MD menyoroti potensi ancaman terhadap keanggotaan Indonesia sebagai anggota tetap Financial Action Task Force (FATF). Menurut Mahfud, regulasi nasional yang justru membuka celah bagi praktik pencucian uang dapat membahayakan posisi strategis Indonesia di kancah internasional. Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 50A Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Peringatan keras ini disampaikan Mahfud dalam Orasi Budaya bertajuk “Meluruskan Kepemimpinan Nasional” pada Haul ke-21 Nurcholish Madjid di Jakarta, Sabtu (29/8/2026). Ia menekankan bahwa Indonesia memperoleh keanggotaan FATF melalui perjuangan panjang dalam membangun sistem pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Mahfud menyayangkan adanya undang-undang yang dinilai ‘konyol’ demi memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek, yang berpotensi merusak sistem yang telah dibangun bertahun-tahun.

“Kita sudah masuk FATF susah-susah, malah dibuat undang-undang konyol hanya karena perlu uang mungkin untuk beberapa tahun ke depan. Ini yang dirusak adalah sistem yang panjang,” ujar Mahfud. Ia menegaskan bahwa kebutuhan pembiayaan jangka pendek tidak seharusnya mengorbankan integritas sistem hukum dan rezim antipencucian uang yang telah kokoh.

Indonesia resmi bergabung dengan FATF pada tahun 2023 sebagai anggota ke-40. FATF sendiri merupakan badan global yang menetapkan standar internasional dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Hingga kini, situs resmi FATF masih mencatat Indonesia sebagai anggota sejak 2023.

Kekhawatiran Mahfud berakar pada Pasal 50A UU P2SK. Pasal ini mengatur penerbitan instrumen surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ayat (5) pasal tersebut memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen ini dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk perpajakan), serta gugatan perdata. Lebih lanjut, ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan.

Mahfud memandang ketentuan ini sangat perlu diwaspadai karena berpotensi menghambat penelusuran asal-usul uang. “Kalau sebuah uang enggak bisa [ditelusuri], itu satu bagian dari cara pencucian uang,” jelasnya. Hal ini menimbulkan risiko benturan antara perlindungan yang diberikan Pasal 50A dengan komitmen Indonesia terhadap standar antipencucian uang FATF.

Isu terkait Pasal 50A ini sebelumnya telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonan mempersoalkan jaminan perlindungan dari penuntutan pidana dan gugatan perdata, yang dikhawatirkan dapat menciptakan moral hazard. Pemohon berargumen bahwa pelaku kejahatan ekonomi dapat memanfaatkan instrumen surat utang khusus ini untuk melindungi aset hasil tindak pidana. Salah satu permohonan tersebut kemudian ditarik kembali dan dikabulkan oleh MK pada 28 Agustus 2026.

Peringatan Mahfud menjadi relevan mengingat pemerintah tengah berupaya mempertahankan keanggotaan Indonesia di FATF. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (27/8/2026) menyatakan komitmen Indonesia untuk mempertahankan posisinya dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) 2029–2030. “Indonesia telah resmi jadi anggota FATF yang ke-40 sejak tahun 2023 sampai sekarang dan kita akan mempertahankan posisi kita itu,” kata Yusril, dikutip Antara.

Dalam rangka menghadapi evaluasi tersebut, pemerintah telah meluncurkan Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2026. Penilaian ini mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa basis data penanganan ketiga tindak pidana selama periode 2025–2029 akan menjadi pijakan penting bagi Indonesia dalam menghadapi penilaian FATF pada 2029.

Meskipun demikian, posisi Indonesia sejauh ini menunjukkan perkembangan positif. Laporan follow-up yang diterbitkan FATF pada 3 Juni 2026 menilai Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam memperbaiki kekurangan kepatuhan teknis. Dari total 40 rekomendasi FATF, Indonesia meraih tujuh peringkat compliant, 30 largely compliant, dan hanya menyisakan tiga rekomendasi berstatus partially compliant.

Bagi Mahfud, capaian ini harus dijaga agar tidak mengalami kemunduran akibat kebijakan domestik. Ia menekankan bahwa persoalan yang lebih berbahaya muncul ketika kepentingan kekuasaan dan kebutuhan jangka pendek tidak hanya mendorong korupsi individu, tetapi juga mulai merusak sistem hukum yang telah dibangun dengan susah payah. Ia berulang kali mengingatkan adagium “power tends to corrupt”, yang berarti kekuasaan selalu membawa kecenderungan untuk disalahgunakan.

Oleh karena itu, Mahfud mendesak agar kebijakan terkait penghimpunan dana tidak mengorbankan kredibilitas Indonesia dalam pemberantasan pencucian uang. “Kita sudah masuk FATF, susah-susah. Jangan kemudian sistem yang sudah dibangun lama menjadi rusak hanya karena kita membutuhkan uang dalam jangka pendek,” tegasnya. Pesan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keanggotaan FATF yang diraih pada 2023 bukan sekadar status internasional, melainkan sebuah kredibilitas yang harus terus dibuktikan melalui konsistensi hukum dan kebijakan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *