Beranda / Berita / Nasional / Mahfud MD: UU P2SK Berisiko Mengancam Keanggotaan Indonesia di FATF

Mahfud MD: UU P2SK Berisiko Mengancam Keanggotaan Indonesia di FATF

Mahfud MD: UU P2SK Berisiko Mengancam Keanggotaan Indonesia di FATF

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mohammad Mahfud MD memberikan peringatan serius terkait potensi Indonesia kehilangan status keanggotaan tetap di Financial Action Task Force (FATF). Menurut Mahfud, regulasi nasional yang justru membuka celah bagi praktik pencucian uang dapat mengancam posisi strategis tersebut. Salah satu poin yang disorot adalah Pasal 50A dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Peringatan ini disampaikan Mahfud saat menyampaikan Orasi Budaya bertajuk “Meluruskan Kepemimpinan Nasional” pada Haul ke-21 Nurcholish Madjid di Jakarta, Sabtu (29/8/2026). Ia menekankan bahwa Indonesia memperoleh keanggotaan FATF melalui perjuangan panjang dalam membangun sistem pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Kita sudah masuk FATF susah-susah, malah dibuat undang-undang konyol hanya karena perlu uang mungkin untuk beberapa tahun ke depan. Ini yang dirusak adalah sistem yang panjang,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa kebutuhan pembiayaan jangka pendek tidak seharusnya mengorbankan sistem hukum dan rezim antipencucian uang yang telah dibangun bertahun-tahun.

Indonesia resmi menjadi anggota FATF pada tahun 2023, menjadikannya anggota ke-40 dari organisasi internasional yang bertugas menetapkan standar global untuk pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Kekhawatiran Mahfud berakar pada ketentuan Pasal 50A UU P2SK. Pasal ini mengatur penerbitan instrumen surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ayat (5) pasal tersebut memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen ini dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Lebih lanjut, ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi transaksi terkait tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan.

Mahfud menilai ketentuan ini perlu diwaspadai karena berpotensi menghambat penelusuran asal-usul uang. “Kalau sebuah uang enggak bisa [ditelusuri], itu satu bagian dari cara pencucian uang,” katanya. Ia melihat adanya risiko benturan antara perlindungan yang diberikan Pasal 50A dengan komitmen Indonesia terhadap standar antipencucian uang FATF.

Sebelumnya, persoalan Pasal 50A sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonan mempersoalkan perlindungan dari penuntutan pidana dan gugatan perdata karena dikhawatirkan menciptakan moral hazard, yang memungkinkan pelaku kejahatan ekonomi memanfaatkan instrumen surat utang khusus untuk melindungi aset hasil tindak pidana. Salah satu permohonan tersebut kemudian ditarik kembali dan dikabulkan oleh MK pada 28 Agustus 2026.

Peringatan Mahfud menjadi relevan mengingat pemerintah sedang berupaya mempertahankan keanggotaan Indonesia di FATF. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (27/8/2026) menyatakan bahwa Indonesia akan berupaya mempertahankan posisinya dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) 2029–2030. “Indonesia telah resmi jadi anggota FATF yang ke-40 sejak tahun 2023 sampai sekarang dan kita akan mempertahankan posisi kita itu,” kata Yusril.

Untuk menghadapi evaluasi tersebut, pemerintah telah meluncurkan Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assessment/NRA) 2026. Penilaian ini mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, basis data penanganan ketiga tindak pidana selama periode 2025–2029 akan menjadi pijakan penting bagi Indonesia menghadapi penilaian FATF pada 2029.

Secara umum, posisi Indonesia menunjukkan perkembangan positif. Laporan follow-up dari FATF pada 3 Juni 2026 mencatat kemajuan Indonesia dalam memperbaiki kekurangan kepatuhan teknis. Dari 40 rekomendasi FATF, Indonesia meraih tujuh peringkat compliant, 30 largely compliant, dan hanya tiga rekomendasi berstatus partially compliant.

Mahfud mengingatkan agar capaian tersebut terus dijaga dan tidak mengalami kemunduran akibat kebijakan domestik. Ia menekankan bahaya ketika kepentingan kekuasaan dan kebutuhan jangka pendek tidak hanya mendorong korupsi individu, tetapi mulai merusak sistem hukum yang telah lama dibangun, sejalan dengan adagium “power tends to corrupt”.

Oleh karena itu, Mahfud mendesak agar kebijakan terkait penghimpunan dana tidak mengorbankan kredibilitas Indonesia dalam pemberantasan pencucian uang. “Kita sudah masuk FATF, susah-susah. Jangan kemudian sistem yang sudah dibangun lama menjadi rusak hanya karena kita membutuhkan uang dalam jangka pendek,” tegasnya. Pesan ini menjadi pengingat bahwa keanggotaan FATF bukan sekadar status internasional, melainkan kredibilitas yang harus terus dibuktikan melalui konsistensi hukum dan kebijakan Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *