Beranda / Berita / Nasional / Maluku Utara Juara Umum Penghargaan IKD 2026, Bukti Penguatan Keinsinyuran Daerah

Maluku Utara Juara Umum Penghargaan IKD 2026, Bukti Penguatan Keinsinyuran Daerah

Maluku Utara Juara Umum Penghargaan IKD 2026, Bukti Penguatan Keinsinyuran Daerah

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menganugerahkan Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) 2026 kepada sejumlah pemerintah daerah. Provinsi Maluku Utara dinobatkan sebagai juara umum, berhasil memboyong Penghargaan IKD Emas sekaligus Predikat Platinum berkat raihan nilai tertinggi secara nasional.

Acara penganugerahan IKD 2026 diselenggarakan di Gedung B.J. Habibie, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, pada Sabtu (29/8/2026). Penghargaan tertinggi untuk Provinsi Maluku Utara diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe, yang hadir mewakili Gubernur Sherly Tjoanda.

Selain Maluku Utara, penghargaan untuk daerah tingkat satu juga diberikan kepada Provinsi Riau yang meraih Penghargaan Perak, dan DKI Jakarta yang memperoleh Perunggu. Di tingkat kabupaten dan kota, Kabupaten Sragen berhasil meraih Penghargaan Perak, diikuti oleh Kota Balikpapan yang memboyong Penghargaan Perunggu.

Program IKD 2026 ini merupakan ajang perdana yang diselenggarakan atas kerja sama PII dan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. Sebanyak 327 pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia turut berpartisipasi dalam ajang ini.

Pentingnya Integrasi Keinsinyuran dalam Pembangunan

Ketua Umum PII, Dr.-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, MBA., IPU., ASEAN Eng., mengapresiasi kolaborasi strategis dengan BSKDN Kemendagri. Ia menjelaskan bahwa IKD merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang bertujuan untuk mengukur kualitas praktik keinsinyuran di tingkat daerah.

“Indeks Keinsinyuran Daerah bukan sekadar penghargaan. Hasil pengukuran IKD merupakan indikator bahwa praktik keinsinyuran mulai ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pembangunan daerah,” tegas Ilham Habibie.

Ketua Pelaksana IKD, Ir. Handoko, M.T., IPM., APEC Eng., ASEAN Eng., menambahkan bahwa penilaian IKD menggunakan standar baku yang mengukur penerapan mutu, kapasitas inovasi, hingga kebijakan keinsinyuran. Instrumen penilaian ini mencakup lima komponen utama, yaitu Urusan, Aspek, Parameter, Kriteria, dan Predikat, serta dua komponen pendukung berupa Bobot Urusan dan Rasio ASN Bergelar Sarjana Teknik.

Kepala Pusat BSKDN Kemendagri, Dr. Ir. David Yama, M.Sc., M.A., menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah kini tidak hanya diukur dari besaran anggaran. Kehadiran insinyur dinilai sangat vital, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, demi memastikan proyek infrastruktur yang tepat guna dan berkelanjutan.

Rangkaian Menuju CAFEO 44 di Bandung

Penganugerahan IKD 2026 ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara menuju Konferensi Organisasi Insinyur se-Asia Tenggara (Conference of the ASEAN Federation of Engineering Organisations/CAFEO ke-44). Indonesia, melalui PII, dipercaya menjadi tuan rumah gelaran internasional ini yang akan berlangsung di Bandung pada 20–22 Oktober 2026.

Chair CAFEO 44 sekaligus Direktur Eksekutif PII, Ir. Santhi H. Serad, M.Sc., IPU., ASEAN Eng., mengungkapkan bahwa forum tersebut akan mengusung tema pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan ASEAN.

“Industrialisasi dan kemajuan teknologi harus menciptakan kemakmuran bersama, tetap berpusat pada kemanusiaan, serta tidak meninggalkan masyarakat maupun daerah. Di sinilah Indeks Keinsinyuran Daerah dan CAFEO 44 bertemu dalam cita-cita yang sama,” pungkas Santhi.

Percepatan pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi di daerah membutuhkan standar praktik keinsinyuran yang profesional, aman, serta berkesinambungan. Selama ini, efektivitas pembangunan di tingkat daerah kerap terkendala oleh minimnya tata kelola teknis yang terukur serta terbatasnya pelibatan tenaga ahli bergaransi profesi dalam perancangan tata ruang dan proyek publik.

Diinisiasi atas mandat UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) hadir sebagai instrumen pemetaan nasional pertama di Indonesia yang mengukur kapasitas dan penerapan kaidah keinsinyuran di jajaran pemerintah daerah. Melalui sinergi antara PII dan BSKDN Kemendagri, IKD menjadi acuan dalam menetapkan standar mutu pembangunan, mendorong inovasi teknologi lokal, serta memastikan peningkatan kualifikasi ASN berlatar belakang teknik demi mendukung pemerataan ekonomi berbasis ketahanan infrastruktur di seluruh pelosok Nusantara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *