SERANG – Rencana Pemerintah Kota Serang untuk memindahkan gedung SMPN 4 yang berlokasi di Jalan Juhdi menuai pertanyaan dari pihak komite sekolah. Wacana relokasi ini, yang disebut-sebut bertujuan untuk mengalihfungsikan lahan sekolah menjadi kantong parkir kawasan perdagangan dan bisnis di pusat kota, dikhawatirkan akan berdampak pada sistem zonasi siswa.
Ketua Komite Sekolah SMPN 4 Kota Serang, Mohammad Safari, menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum berada dalam posisi menerima atau menolak wacana tersebut, melainkan mempertanyakan alasan di baliknya. “Cara berpikirnya begitu, kan,” ujar Safari di Serang, Senin (31/8/2026).
Menurut Safari, SMPN 4 Kota Serang telah memiliki ekosistem yang terbangun, dengan banyak murid yang tinggal tidak jauh dari lokasi sekolah. Ia mengkhawatirkan jika sekolah dipindahkan ke tempat yang lebih jauh, maka sistem zonasi yang ada di wilayah sekitar sekolah tidak akan lagi berlaku. “Ke mana larinya?” tanyanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menghubungi Pemerintah Kota Serang dan meminta agar wacana tersebut dikaji secara mendalam. “Untuk memindahkan suatu sistem itu kita harus melakukan kajian, minimal FGD (Focus Group Discussion), riset berbasis DIM, Daftar Isian Masalah. Apabila ini mau memindahkan ini menjadi satu tempat yang berbeda, apa masalah yang akan terjadi,” jelasnya.
Wacana relokasi SMPN 4 memang sedang dikaji oleh Pemkot Serang. Lokasi sekolah saat ini rencananya akan diubah menjadi fasilitas parkir untuk mendukung kawasan perdagangan yang kian ramai.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, pada Kamis (27/8) lalu menyatakan bahwa kajian dari Dinas Pendidikan akan dilakukan untuk menentukan kelayakan sekolah di lokasi tersebut mengingat aktivitas keramaian di sekitarnya. “Kita akan pindahkan ke sekolah yang baru yang lebih representatif,” katanya.
Jika relokasi tersebut jadi dilaksanakan, SMPN 4 akan dipindahkan ke daerah Ciracas, Kota Serang. Namun, Nanang menekankan bahwa kebijakan ini perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan seluruh pihak terkait.
Pemkot menilai bahwa kawasan perdagangan di sekitar Pasar Lama sangat membutuhkan fasilitas parkir yang memadai. Untuk menggarap pengadaan fasilitas parkir ini, Pemkot menggandeng PT Brata Wijaya Banten. “Apa objek yang akan dikerjasamakan, yaitu membuat tempat parkir. Selama ini kita ketahui bersama bahwa Royal Baru kan semuanya sudah dilarang parkir, cuma fasilitas parkir kita belum ada,” pungkas Nanang.






