Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, mengumumkan bahwa rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah disusun akan dapat diakses oleh publik mulai besok. Ia menegaskan bahwa MPR RI sangat terbuka terhadap aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Pengumuman ini disampaikan Muzani seusai memimpin rapat bersama pimpinan MPR, Badan Pengkajian, hingga Komisi Pengkajian Ketatanegaraan. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Edhie Baskoro Yudhoyono, Akbar Supratman, dan Rusdi Kirana.
“Mulai besok jam 16.00 sore, rancangan tentang Pokok-pokok Haluan Negara sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR,” ujar Muzani di kediamannya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Dengan dibukanya akses publik terhadap rancangan PPHN, Muzani berharap hal ini dapat memicu diskusi yang konstruktif di ruang publik. MPR RI menyambut baik pandangan dari berbagai elemen masyarakat.
“Harapannya dengan dibukanya akses publik terhadap produk PPHN tersebut, kita dapat masukan, pandangan, dan pikiran-pikiran yang jernih tentang pokok-pokok haluan negara yang secara konsep sudah dapat kita selesaikan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa masukan tersebut akan sangat berharga untuk menyempurnakan konsep PPHN yang telah dirumuskan.
MPR RI berharap publik memberikan perhatian lebih terhadap Rancangan PPHN ini. Muzani menekankan bahwa PPHN merupakan landasan filosofi bernegara yang penting bagi arah pembangunan bangsa.
“Kami berharap semua masyarakat yang memiliki minat terhadap persoalan ketatanegaraan, perguruan tinggi, lembaga, perorangan, dan organisasi-organisasi yang memiliki minat tersebut akan memberikan masukan yang berharga bagi kami,” tutur Muzani.
Ia melanjutkan, “PPHN adalah sebuah konsep yang melintasi batas kepresidenan. Ini adalah landasan filosofi kami bernegara yang kami yakini akan menjadi panduan dalam berbagai macam pembangunan-pembangunan yang akan diselenggarakan oleh setiap periodisasi presiden.”






