Beranda / Bisnis / OJK Ajak Industri Dana Pensiun Bidik Pasar Pekerja Informal

OJK Ajak Industri Dana Pensiun Bidik Pasar Pekerja Informal

OJK Ajak Industri Dana Pensiun Bidik Pasar Pekerja Informal

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri dana pensiun untuk lebih aktif menjangkau pekerja sektor informal. Langkah ini diambil mengingat besarnya jumlah pekerja informal di Indonesia yang belum banyak tersentuh program pensiun, sekaligus membuka potensi pasar baru yang signifikan bagi industri dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa penetrasi program pensiun di kalangan pekerja informal masih sangat rendah. Padahal, kelompok ini merupakan lebih dari separuh dari total tenaga kerja di Indonesia.

“Untuk dana pensiun, kita masih sangat sedikit mempunyai program yang secara khusus menyasar pekerja informal. Padahal, lebih dari 50% pekerja kita itu informal,” ujar Ogi dalam sebuah diskusi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8/2026).

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 menunjukkan bahwa dari total 148,19 juta penduduk bekerja, sekitar 87,97 juta orang atau 59,36% bergerak di kegiatan informal. Sementara itu, pekerja formal berjumlah 60,22 juta orang atau 40,64%. Angka ini mengindikasikan bahwa hampir enam dari sepuluh pekerja Indonesia berada di sektor informal.

Ogi menjelaskan, karakteristik pekerja informal sangat berbeda dengan pekerja formal. Bagi pegawai perusahaan, program pensiun relatif mudah diikuti karena adanya pendapatan rutin bulanan yang memungkinkan pembayaran iuran yang teratur. Berbeda halnya dengan pedagang, pekerja lepas, pekerja seni, pengemudi, atau pelaku usaha kecil lainnya yang pendapatannya cenderung berfluktuasi. Kelompok ini membutuhkan skema iuran yang jauh lebih fleksibel.

Menyikapi hal ini, OJK mendorong industri dana pensiun, terutama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), untuk merancang produk yang adaptif terhadap pola penghasilan pekerja informal. Model kontribusi yang ditawarkan tidak harus berupa pembayaran tetap bulanan, melainkan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan waktu penerimaan pendapatan peserta. Tujuannya adalah untuk memungkinkan pekerja informal dapat menabung secara berkelanjutan hingga masa pensiun.

Perluasan pasar ini menjadi krusial mengingat kedalaman industri dana pensiun di Indonesia yang masih tergolong rendah. Berdasarkan data OJK, aset dana pensiun per Desember 2025 baru mencapai 7,75% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini diharapkan meningkat menjadi 11,2% pada 2029 dan 60% pada 2045, sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Untuk mencapai target pertumbuhan tersebut, industri dana pensiun tidak bisa hanya mengandalkan pasar pekerja formal yang sudah ada. OJK secara spesifik menjadikan program pensiun untuk pekerja informal sebagai salah satu peluang ekstensifikasi industri. Selain itu, strategi lainnya mencakup peningkatan literasi keuangan, digitalisasi layanan, dan pengembangan inovasi produk pensiun.

Digitalisasi dianggap sebagai kunci utama untuk menjangkau pasar pekerja informal yang luas dan tersebar. OJK mendorong dana pensiun untuk menyediakan aplikasi yang mempermudah pendaftaran, pembayaran kontribusi, serta pemantauan akumulasi dan perkembangan dana pensiun. Teknologi juga membuka peluang pengembangan skema seperti auto-enrolment dan portable pension, yang memungkinkan kepesertaan tidak selalu terikat pada hubungan kerja dengan satu perusahaan.

Reformasi Industri Dana Pensiun

Upaya perluasan kepesertaan bagi pekerja informal ini merupakan bagian integral dari reformasi industri dana pensiun yang lebih komprehensif. OJK berupaya agar dana pensiun tidak hanya memiliki cakupan yang lebih luas, tetapi juga meningkatkan tata kelola, pengelolaan investasi, digitalisasi, serta pengembangan produk yang selaras dengan praktik terbaik internasional. Arah ini sejalan dengan strategi “raising the bar” industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang tengah diimplementasikan OJK.

Dengan potensi pasar mencapai hampir 88 juta pekerja informal, keberhasilan industri dalam menciptakan produk yang sederhana, fleksibel, terjangkau, dan mudah diakses secara digital berpeluang besar untuk mengubah struktur pasar dana pensiun di Indonesia. Pekerja informal, yang selama ini menjadi kelompok terbesar di luar jangkauan program pensiun, dapat sekaligus menjadi sumber pertumbuhan baru bagi industri dan basis perluasan perlindungan hari tua bagi masyarakat Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *