Wakaf uang dinilai memiliki potensi yang jauh melampaui fungsi sosial semata. Jika dikelola secara profesional dan dihimpun dalam skala besar, dana wakaf uang dapat bertransformasi menjadi instrumen investasi produktif yang mampu membiayai program-program sosial lintas generasi.
Ketua Bidang Wakaf Uang Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. A. Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) memegang peranan strategis dalam menjadikan wakaf uang sebagai pendorong pembangunan peradaban.
“Jika investasi konvensional berfokus pada risiko dan imbal hasil, wakaf uang menambahkan dimensi ‘purpose’ atau tujuan mulia. Dana ini tidak hanya menjadi investasi duniawi, tetapi juga investasi akhirat bagi para wakif,” jelas Iskandar dalam keterangan persnya, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, pengembangan wakaf uang dapat mengadopsi konsep ‘social sovereign fund’ umat, yaitu sebuah dana abadi berskala besar di mana pokok dana dijaga kelestariannya, sementara hasil investasinya dialokasikan untuk kepentingan sosial.
Konsep ini juga membuka peluang partisipasi masyarakat luas melalui wakaf uang ritel. Dengan kontribusi nominal yang relatif kecil dari jutaan individu, akumulasi dana wakaf dapat mencapai jumlah yang signifikan sebagai dana abadi.
“Membangun peradaban bukanlah tugas eksklusif negara, konglomerat, atau orang kaya. Melalui wakaf uang ritel, setiap orang memiliki kesempatan berkontribusi. Kebaikan yang kecil jika dilakukan secara kolektif akan menghasilkan kekuatan yang besar,” imbuhnya.
Dana wakaf uang dapat ditempatkan pada instrumen keuangan syariah seperti perbankan syariah, sukuk, pasar modal syariah, hingga sektor riil yang produktif, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga pengentasan kemiskinan.
Iskandar menekankan pentingnya prinsip ‘habsul ashli wa tabilul tsamrah’, yang berarti menjaga keutuhan pokok dana wakaf sambil mengalirkan manfaat dari hasil investasinya. Oleh karena itu, para pengelola wakaf atau nazhir tidak seharusnya hanya berfokus pada pencapaian imbal hasil tertinggi.
“Orientasi utamanya bukan ‘maximum return’, melainkan ‘optimal and sustainable return’. Hindari mengejar keuntungan besar hari ini yang berisiko mengorbankan kelestarian pokok wakaf di masa depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan wakaf yang efektif memerlukan tata kelola yang baik, alokasi aset yang bijak, diversifikasi investasi, serta manajemen risiko yang kuat. Seiring dengan pertumbuhan dana wakaf, Indonesia perlu mempertimbangkan mekanisme ‘buffer fund’ atau dana penyangga untuk melindungi pokok wakaf.
Membangun Kepercayaan Publik
Prinsip membangun kepercayaan publik melalui sistem perlindungan, serupa dengan yang diterapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada simpanan bank, dapat menjadi pembelajaran berharga, meskipun karakter simpanan bank dan wakaf berbeda.
“Bukan berarti LPS harus menjamin wakaf, namun prinsip membangun kepercayaan publik melalui mekanisme perlindungan dapat dipelajari,” kata Iskandar.
BWI dinilai memiliki kapasitas untuk memelopori perancangan cetak biru pengelolaan dan perlindungan aset wakaf nasional. Ini mencakup kajian mengenai ‘buffer fund’, dana cadangan, serta mekanisme takaful atau konsorsium asuransi syariah.
Selain itu, diversifikasi investasi dapat diperkuat melalui berbagai instrumen syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), reksa dana syariah, dan instrumen syariah lainnya yang sesuai dengan profil risiko dana wakaf.
BWI juga berpotensi menjadi jembatan yang menghubungkan nazhir, perbankan syariah, pasar modal, pemerintah, dan sektor produktif dalam sebuah ekosistem investasi wakaf yang terintegrasi.
“Ketika jutaan wakif ritel berinteraksi dengan pengelolaan investasi yang profesional dan sistem perlindungan yang kokoh, wakaf uang berpeluang besar berkembang menjadi ‘social sovereign fund’ umat. Pokoknya akan menjadi dana abadi, sementara hasil investasinya membiayai berbagai kepentingan sosial dan manfaatnya akan dirasakan lintas generasi,” pungkas Iskandar.






