Beranda / Bisnis / OJK Usulkan Batas Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%

OJK Usulkan Batas Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%

OJK Usulkan Batas Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan peningkatan batas maksimal kepemilikan asing pada perusahaan asuransi menjadi 99%, dari ketentuan saat ini yang sebesar 80%. Usulan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak modal ke sektor asuransi dan meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menanggung risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa penguatan modal merupakan kunci agar industri asuransi Indonesia dapat bersaing di kancah global. “Kalau kapasitasnya tidak banyak, sementara yang harus dijamin itu besar, dia tidak akan kuat. Kalau modalnya atau ekuitasnya kecil, dia tidak kuat menampung pengasuransian yang besar,” jelas Ogi dalam sebuah diskusi di Lombok, Kamis (27/8/2026).

Ogi menambahkan bahwa OJK telah menyampaikan usulan ini kepada pemerintah. Salah satu opsi yang dibahas adalah menyamakan batas kepemilikan asing di asuransi dengan industri perbankan yang sudah mencapai 99%. “Kepemilikan asing di perbankan itu batasnya 99%, asuransi 80%. Padahal, dari segi industri, asuransi itu seharusnya lebih terbuka, bukan ketat,” ujarnya.

Saat ini, kepemilikan asing di perusahaan perasuransian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018, yang membatasi kepemilikan maksimal 80%. Perubahan kebijakan ini memerlukan penyesuaian pada PP tersebut. “Karena sudah ada PP-nya, tapi PP-nya itu disebut maksimal 80%. Itu yang mau ditekankan, hanya satu pasal saja [yang diubah],” kata Ogi.

Perbesar Kapasitas Modal

Pelonggaran kepemilikan asing diharapkan dapat mempermudah masuknya modal baru dari investor asing yang tertarik untuk berinvestasi atau menambah kepemilikan di perusahaan asuransi Indonesia. Dengan modal yang lebih besar, perusahaan dapat meningkatkan kapasitas bisnisnya dan mendorong konsolidasi industri. Investor strategis dapat masuk, sementara pemegang saham lama yang memiliki keterbatasan modal tidak akan menjadi penghambat penguatan perusahaan.

Ogi menegaskan bahwa kenaikan porsi kepemilikan asing tidak serta-merta mengurangi nilai investasi pemegang saham lama. Dilusi persentase kepemilikan hanya terjadi jika pemegang saham lama tidak menggunakan haknya untuk menambah modal ketika perusahaan melakukan aksi penambahan modal.

Kebutuhan modal ini sejalan dengan agenda “raising the bar” OJK untuk membawa industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun mendekati standar global. Salah satu pilar transformasi OJK adalah penguatan permodalan dan pendalaman pasar, di samping penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, serta penerapan praktik dan standar internasional.

OJK juga telah meningkatkan persyaratan ekuitas minimum perusahaan asuransi secara bertahap. Tujuannya adalah memastikan kapasitas perusahaan sebanding dengan risiko yang ditanggung dan membentuk struktur industri yang lebih sehat dan kuat.

Kejar Kedalaman Industri

Masuknya modal baru juga krusial untuk memperbesar industri asuransi yang penetrasinya masih relatif rendah. Per Desember 2025, aset asuransi Indonesia baru setara 10,37% terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan target mencapai 20% pada 2045. Angka ini masih jauh tertinggal dibandingkan Singapura (56,14%), Jepang (72,74%), dan Inggris (101,77%).

OJK memandang penguatan modal dan masuknya investor strategis sebagai upaya untuk memperbesar kapasitas industri, bukan sekadar liberalisasi kepemilikan. Modal yang lebih kuat akan memungkinkan perusahaan mengembangkan produk baru, memperluas pasar, menyerap risiko yang lebih besar, serta meningkatkan kemampuan investasi dan teknologi.

OJK menegaskan bahwa usulan kenaikan batas kepemilikan asing menjadi 99% masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah dan belum menjadi keputusan final. Jika disepakati, perubahan akan dilakukan melalui revisi PP 14/2018. Tujuan akhir kebijakan ini adalah menciptakan perusahaan asuransi dengan permodalan yang lebih kuat dan kapasitas risiko yang lebih besar, sehingga industri nasional mampu berkembang mendekati standar global.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *