Beranda / Bisnis / Panduan Rasional Belanja Pakai Paylater: Kapan Sepatu Mahal Jadi Sah?

Panduan Rasional Belanja Pakai Paylater: Kapan Sepatu Mahal Jadi Sah?

Panduan Rasional Belanja Pakai Paylater: Kapan Sepatu Mahal Jadi Sah?

JAKARTA – Mempertimbangkan pembelian sepatu olahraga seharga Rp 2,5 juta dengan fasilitas buy now, pay later (BNPL) atau paylater tidak serta-merta menjadikan keputusan tersebut tidak rasional. Penilaian utamanya bergantung pada kemampuan finansial pengguna dan beban cicilan yang harus ditanggung.

Perencana keuangan, Andhika Diskartes, menjelaskan bahwa penggunaan paylater untuk membeli barang masih bisa dianggap rasional apabila pembelian tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan individu. Sebaliknya, transaksi menjadi tidak masuk akal ketika barang dibeli di luar kemampuan finansial dan potensi pembayaran cicilannya dapat mengganggu keuangan.

“Rasional atau tidak itu akan kembali kepada kemampuan masing-masing individu. Kemampuan payment masing-masing individu,” ujar Andhika dalam talkshow Money Lab.

Andhika memberikan contoh tren olahraga lari yang semakin populer. Menurutnya, seseorang dapat saja membeli sepatu olahraga seharga Rp 2,5 juta jika memang memiliki kemampuan finansial untuk membelinya.

“(Contoh) lari, saya tidak menyalahkan karena itu jadi kebutuhan. Lari dengan harga yang mahal, buat orang yang mampu, still oke,” katanya.

Menurut Andhika, skema pembiayaan juga perlu menjadi pertimbangan. Jika seseorang memiliki kemampuan membayar dan mendapatkan fasilitas cicilan tanpa bunga, penggunaan paylater untuk pembelian tersebut masih dapat dipertimbangkan.

“Kalau ternyata belinya pakai paylater, dapat cicilan misalnya 0%, ya udahlah, oke lah,” ujarnya.

Namun, kondisi berbeda apabila transaksi tersebut dibebani bunga tinggi. Andhika menyarankan konsumen untuk kembali mempertanyakan apakah barang yang ingin dibeli memang sepadan dengan biaya yang harus dikeluarkan.

“Kalau misalnya cicilannya harus bayar bunga tinggi, ya jangan. Tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia mencontohkan, seseorang tidak harus membeli sepatu seharga Rp 2,5 juta apabila sebenarnya terdapat alternatif dengan harga sekitar Rp1 juta yang sudah mampu memenuhi kebutuhan yang sama.

“Daripada beli yang harga sepatu Rp 2,5 juta, ya beli Rp 1 juta juga dapat harusnya,” kata Andhika.

Andhika menegaskan, harga barang bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah penggunaan paylater rasional. Kemampuan membayar menjadi faktor utama yang harus diperhitungkan setiap individu.

Kondisi finansial seseorang tentu berbeda-beda. Barang dengan harga Rp 2,5 juta mungkin masih terjangkau bagi seseorang dengan pendapatan dan kondisi keuangan tertentu, tetapi bisa menjadi beban bagi orang lain. Keputusan menggunakan paylater tidak dapat dinilai hanya dari harga barang atau besarnya cicilan bulanan.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut dengan konsep circle of competence, yakni seseorang sebaiknya mengambil keputusan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

“Jadi paylater itu ketika sesuai kompetensinya, kemampuan bayar, masih bisa termaafkan, masih bisa kalian lakukan. Masih ada justifikasi rasionalnya,” katanya.

Bias Cicilan Kecil

Andhika mengingatkan konsumen agar tidak hanya melihat besaran cicilan bulanan. Menurut dia, mekanisme pembayaran secara angsuran dapat membuat harga barang yang sebenarnya mahal terasa lebih ringan.

Ia mencontohkan barang seharga Rp 5 juta yang dicicil selama 10 kali. Ketika nominalnya berubah menjadi Rp 500 ribu per bulan, konsumen cenderung merasa barang tersebut lebih terjangkau.

Menurut Andhika, cara pandang tersebut berkaitan dengan accounting bias. Konsumen cenderung melihat angka cicilan yang kecil dibandingkan total kewajiban yang sebenarnya. Padahal, nilai barang tidak berubah hanya karena pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Point of view dari manusia ketika melihat angka yang besar dan angka yang kecil itu langsung berbeda. Padahal value-nya itu sama,” kata dia. Karena itu, konsumen perlu menghitung total kewajiban dan memastikan cicilan tersebut tidak mengganggu kebutuhan lain.

Kebutuhan atau Sekadar Keinginan?

Andhika juga meminta konsumen membedakan kebutuhan dengan keinginan sebelum menggunakan paylater. Menurut dia, barang yang dianggap penting belum tentu benar-benar menjadi kebutuhan mendesak.

Ia memberi contoh seseorang yang ingin mengganti laptop untuk mengerjakan tugas kuliah, padahal laptop lama masih berfungsi dengan baik.

“Kadang-kadang kita beranggapan bahwa ini kebutuhan yang mendesak untuk gue nugas. Tapi sebetulnya itu konsumtif karena memang masih bisa dipakai,” ujarnya.

Hal serupa dapat terjadi pada pembelian telepon seluler, kendaraan, hingga barang yang berkaitan dengan gaya hidup. Paparan media sosial dapat membuat seseorang menganggap keinginan sebagai kebutuhan.

Menurut Andhika, selama kualitas hidup seseorang tidak turun ketika barang tersebut tidak dibeli, penggunaan paylater belum menjadi sebuah keharusan.

“Ketika quality of life kita masih terjaga, berarti itu belum ada kewajiban untuk menggunakan,” katanya.

Pada gilirannya, Andhika menilai keputusan menggunakan paylater harus dimulai dari pemahaman mengenai kemampuan finansial. Konsumen harus mengetahui sumber dana untuk membayar cicilan sebelum melakukan transaksi.

“Jangan sentuh utang kalau gak ngerti cara bayarnya,” tegasnya.

Menurut dia, utang hanya boleh digunakan oleh pihak yang memiliki kemampuan dan pemahaman untuk mengelolanya. Jika tidak, kemudahan mendapatkan pembiayaan justru dapat membawa seseorang ke dalam pusaran utang.

Karena itu, pembelian sepatu Rp 2,5 juta dengan paylater tidak bisa langsung dicap sebagai keputusan buruk. Selama pembelian tersebut memang dibutuhkan, pengguna memiliki kemampuan membayar, biaya pembiayaan masih masuk akal, dan transaksi tidak mengganggu kondisi keuangan, keputusan tersebut masih dapat dinilai rasional.

Sebaliknya, jika sepatu tersebut dibeli karena mengikuti tren dan pembayarannya memaksa kondisi keuangan yang ada, maka nominal cicilan yang terlihat kecil tidak lagi menjadi pembenaran.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan paylater di perbankan tercatat mencapai baki debet kredit senilai Rp 30,7 triliun per Juni 2026, tumbuh 33,54% year on year (yoy). Dari nilai tersebut, terdapat sebanyak 32,77 juta rekening BNPL.

Perkembangan serupa juga dicatatkan paylater yang diselenggarakan oleh perusahaan pembiayaan. Layanan ini dilaporkan mencapai Rp 13,40 triliun atau meningkat 57,02% yoy per Juni 2026. Secara kualitas, rasio pinjaman macet (non-performing financing/NPF) tercatat sebesar 3,09%.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *